Selasa, 15 Desember 2020

Dakwah bil Hikmah

Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :

اُدعُ الى سبيل ربّك با لحكمة والمو عظة الحسنة
Serulah/ajaklah (mereka) kepada jalan Tuhanmu dengan teladan dan perkataan/ajakan yang baik.
Praktek dakwah yg dijalankan Rosulullah melalui cara tersebut dapat kita temukan dalam riwayat tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal RA. Seorang sahabat yang berasal dari Bani Hanifah, salah satu Raja Yamamah yang dulunya sangat menentang Nabi dan beberapa kali berusaha membunuh Nabi.
Pada waktu itu Tsumamah ditangkap dan akan dibunuh oleh kaum muslimin. Namun Nabi malah mencegahnya dan hanya meminta agar Tsumamah di tawan dan diperlakukan dengan baik dan memberikannya makanan dan minuman yang
terbaik
pula.
Pada hari pertama Nabi mendatangni Tsumamah dan dengan lembah lembut Nabi berkata yang artinya kira2 begini "Wahai Tsumamah, apakah engkau akan masuk Islam?".
Dengan keras Tsumamah menjawab " Ya Muhammad, Jika engkau mau membunuhku, maka bunuhlah, aku tidak takut. Jika engkau mau melepaskanku, aku akan berterima aksih, tapi jika enkau mengajak ku masuk Islam, aku tidak sudi untuk masuk Islam.
Hari kedua dan ketiga Nabi bertanya hal yang sama dan Tsumamah menjawab dengan hal yang sama pula. Maka pada hari ketiga Nabi menyuruh para Sahabat untuk membebasakan Tsumamah.
Tidak dinyana setelah dibebaskan Tsumamah malah masuk Islam dan mendatangani Nabi seraya berkata "
"Ya Rosulullah, wajah yang dulu paling aku benci adalah wajahmu dan negeri yang paling aku benci adalah negerimu. Tapi mulai saat ini wajah yang paling aku cinta adalah wajah engkau dan negeri yang paling aku cintai adalah negerimu.
Begitulah Akhlak Rosulullah yang membuat banyak musuhnya masuk Islam. Musuh yang hendak membunuhnya malah diperlakukan dengan baik dan dibebaskan, hingga akhirnya masuk Islam.
Allahuma Sholi Alla Sayidina Muhammad.

Rabu, 09 Desember 2020

PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020

Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir  biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…

nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.

 

Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??

 

Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.

 

Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU). 

 

Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :

1.          Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

2.          Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.

3.          Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.

 

Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.