Rabu, 27 September 2023

MAULID NABI

 Kenapa Kita harus merayakan Maulid Nabi dengan Riang Gembira?? Karena Nabi dilahirkan dan diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi sekalian Alam. Hal tsb dinyatakan dalam Surat Al Anbiya ayat 107 :

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."

Dan apa respon kita jika ada Rahmat Allah yg turun?? Kita diperintahkan utk bergembira sebagaimana dalam Surat Yunus ayat 58

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَـفْرَحُوْا ۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

"Katakanlah (Muhammad), "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.

Jadi masih mau bilang Memperingati Maulid Nabi dengan riang gembira sebagai amalan bid'ah yang tidak ada dalilnya??? Monggo saja kalo msh berpandangan seperti itu. 

Nabi sendiri memperingati hari kelahirannya di hari senin dengan menjalankan puasa sunah di hari senin. Sebagaimana dalam hadist yg diriwayatkan Imam Muslim :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ:‏ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ   

Artinya: “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku” (HR Muslim: 1162).

Jadi memperingati hari kelahiran Nabi ternyata di contohkan sendiri oleh Nabi.

Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhammad.

Selasa, 30 November 2021

PENETAPAN TERSANGKA

 

Penetapan Tersangka dilakukan dalam proses penyidikan. Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan terdahulu, proses penyidikan tujuannya adalah untuk mencari alat bukti atas tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut.
Dalam hal Penyidik sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum, serta sudah menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut, maka Penyidik dapat menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.
Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Penetapan status Tersangka bagi seseorang harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan atau kepada keluarga yang bersangkutan oleh Penyidik.
Dalam hal penetapan Tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penetapan Tersangka, maka penetapan status tersangka tersebut dapat dilakukan upaya hukum melalui Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri tempat Kantor Penyidik berdomisili. Penetapan status tersangka sebagai objek pra-peradilan sendiri, dibuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menambahkan Penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP

Minggu, 18 Juli 2021

Memahami Penyelidikan dan Penyidikan

Dalam sebuah proses penanganan tindak pidana, maka akan awali dengan penyelidikan dan penyidikan baik oleh Polisi ataupun oleh Jaksa, tergantung institusi mana yang menangani proses hukum atas tindak pidana tersebut.

Lalu apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan??

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;

Jadi peyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan (jika itu delik aduan) atau peristiwa yang terjadi tanpa dilaporkan (jika bukan delik aduan) termasuk tindak pidana atau bukan. Jika dalam Penyelidikan polisi/jaksa berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka proses selanjutnya dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Sedangkan pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

Dalam tahap penyidikan ini polisi/jaksa melakukan serangkaian aktifitas untuk menemukan barang bukti dari tindak pidana tersebut serta untuk menemukan siapa pelaku dan apa peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

Kegiatan yang biasa dilakukan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemudian dituangkan dalam BAP, melakukan penggeledahan tempat kejadian perkara, melakukan penyitaan atas barang-barang yang dapat dijadikan bukti dan meminta pendapat ahli.

Selasa, 15 Desember 2020

Dakwah bil Hikmah

Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :

اُدعُ الى سبيل ربّك با لحكمة والمو عظة الحسنة
Serulah/ajaklah (mereka) kepada jalan Tuhanmu dengan teladan dan perkataan/ajakan yang baik.
Praktek dakwah yg dijalankan Rosulullah melalui cara tersebut dapat kita temukan dalam riwayat tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal RA. Seorang sahabat yang berasal dari Bani Hanifah, salah satu Raja Yamamah yang dulunya sangat menentang Nabi dan beberapa kali berusaha membunuh Nabi.
Pada waktu itu Tsumamah ditangkap dan akan dibunuh oleh kaum muslimin. Namun Nabi malah mencegahnya dan hanya meminta agar Tsumamah di tawan dan diperlakukan dengan baik dan memberikannya makanan dan minuman yang
terbaik
pula.
Pada hari pertama Nabi mendatangni Tsumamah dan dengan lembah lembut Nabi berkata yang artinya kira2 begini "Wahai Tsumamah, apakah engkau akan masuk Islam?".
Dengan keras Tsumamah menjawab " Ya Muhammad, Jika engkau mau membunuhku, maka bunuhlah, aku tidak takut. Jika engkau mau melepaskanku, aku akan berterima aksih, tapi jika enkau mengajak ku masuk Islam, aku tidak sudi untuk masuk Islam.
Hari kedua dan ketiga Nabi bertanya hal yang sama dan Tsumamah menjawab dengan hal yang sama pula. Maka pada hari ketiga Nabi menyuruh para Sahabat untuk membebasakan Tsumamah.
Tidak dinyana setelah dibebaskan Tsumamah malah masuk Islam dan mendatangani Nabi seraya berkata "
"Ya Rosulullah, wajah yang dulu paling aku benci adalah wajahmu dan negeri yang paling aku benci adalah negerimu. Tapi mulai saat ini wajah yang paling aku cinta adalah wajah engkau dan negeri yang paling aku cintai adalah negerimu.
Begitulah Akhlak Rosulullah yang membuat banyak musuhnya masuk Islam. Musuh yang hendak membunuhnya malah diperlakukan dengan baik dan dibebaskan, hingga akhirnya masuk Islam.
Allahuma Sholi Alla Sayidina Muhammad.

Rabu, 09 Desember 2020

PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020

Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir  biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…

nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.

 

Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??

 

Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.

 

Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU). 

 

Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :

1.          Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

2.          Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.

3.          Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.

 

Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.




Rabu, 08 Juli 2020

Sabar dan Imbalannya

والله يحب الصبرين

Allah menyukai orang-orang yang sabar.

Menurut Imam Al Ghozali, sabar itu ada beberapa macam :
1. Sabar untuk taat kepada Allah
2. Sabar dalam menjauhi larangan Allah
3. Sabar atas cobaan yang diberikan Allah

Barang siapa sabar dengan niat untuk taat kepada  Allah, maka Allah akan memberinya tiga ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas antara jarak langit dan bumi.

Barang siapa sabar dalam menjauhi larangan Allah, maka Allah akan memberinya enam ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak antara langit ketujuh dam bumi yang ketujuh.

Dan barang siapa bersabar atas cobaan Allah, maka Allah akan memberinya tujuh ratus tingkat disurga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak arasy dengan bumi.

Demikian Faedah kita mempunyai sikap sabar, karen sabar itu sebagian dari
Iman.

Jumat, 24 April 2020

Bertahan Hidup Ala Tukang Roti

"Pak sekarang saya jual aqua sama gas. Kalo butuh sembako juga bisa" kata tukang roti keliling langganan anak2.

Dia cerita, sejak wabah corona omset jualannya rotinya drop. Dia juga tidak boleh pulang sama keluarganya di kampung karena takut menularkan corona di kampungnya katanya.

Jadi dia mulai memutar otak untuk bertahan hidup di Bekasi. Dia datangi toko sembako dan agen air mineral dan gas. minta ijin ikut jualan air mineral galon, gas sama sembako. Dia tawar2 kan ke rumah2 di komplek saya dengan layanan antar. Alhamdulillah yang punya toko sembako mengijinkan.

Jadilah dia tiap hari angkat-angkat galon air mineral dan gas ke gerbang komplek, kalo lagi ngantar ke rumah pelanggan, galon sama gas dititipin ke tukang nanas dan bubur biji salak yang mangkal didepan gerbang kompleks.
Sore ini sambil ngantar 3 aqua galon ke rumah, saya tanya berapa omset seharinya jualan air mineral, gas dan sembako? 

Sambil meringis di jawab 1 jt - 1,2 jt sehari. Ya sehari. Dia ambil untung 3 ribu untuk setiap galon (sdh termasuk ongkos antar) dan 5-7 ribu utk gas. wow... sebuah omset yang luar biasa untuk usaha yang biasa. Bayangkan saja jika untung dia adalah 15% dari omset. Katakan omset 1 Juta sehari, untung 150 ribu sehari. Sebulan bisa 4,5 Juta sehari.

Mungkinkah dapat omset 1 Juta sehari?? Mungkin saja. Jika kita jualan aqua Galon 18.000/Galon, maka kita tinggal jual 30 Galon sehari. Jika 1 Rumah beli 3 Galon (seperti saya), maka kita hanya perlu menjualnya ke 10 rumah saja. di Kompleks saya ada 900 KK, atau 900 rumah. Jadi omset dari Galon 18.000 x 30 = Rp.540.000. Lalu sehari kita jual Gas 12 kg 4 buah saja, dimana harganya 160.000. Jadi omset dari Gas 4 x 160.000 = Rp.640.000,-. jadi omset dari aqua galon sama gas saja sudah hampir 1,2 juta. Belum kalo kita bisa menjual sembako seperti beras, gula, telor dll juga.

Jika ada kemauan pasti ada jalan di tengah kondisi ruwet akibat pandemi covid 19 ini, daripada mengeluh terus, lebih baik mencari jalan keluar yang mudah. Dimana ada kemauan disitu ada jalan keluar.