Selasa, 30 November 2021

PENETAPAN TERSANGKA

 

Penetapan Tersangka dilakukan dalam proses penyidikan. Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan terdahulu, proses penyidikan tujuannya adalah untuk mencari alat bukti atas tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut.
Dalam hal Penyidik sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum, serta sudah menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut, maka Penyidik dapat menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.
Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Penetapan status Tersangka bagi seseorang harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan atau kepada keluarga yang bersangkutan oleh Penyidik.
Dalam hal penetapan Tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penetapan Tersangka, maka penetapan status tersangka tersebut dapat dilakukan upaya hukum melalui Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri tempat Kantor Penyidik berdomisili. Penetapan status tersangka sebagai objek pra-peradilan sendiri, dibuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menambahkan Penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP

Minggu, 18 Juli 2021

Memahami Penyelidikan dan Penyidikan

Dalam sebuah proses penanganan tindak pidana, maka akan awali dengan penyelidikan dan penyidikan baik oleh Polisi ataupun oleh Jaksa, tergantung institusi mana yang menangani proses hukum atas tindak pidana tersebut.

Lalu apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan??

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;

Jadi peyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan (jika itu delik aduan) atau peristiwa yang terjadi tanpa dilaporkan (jika bukan delik aduan) termasuk tindak pidana atau bukan. Jika dalam Penyelidikan polisi/jaksa berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka proses selanjutnya dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Sedangkan pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

Dalam tahap penyidikan ini polisi/jaksa melakukan serangkaian aktifitas untuk menemukan barang bukti dari tindak pidana tersebut serta untuk menemukan siapa pelaku dan apa peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

Kegiatan yang biasa dilakukan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemudian dituangkan dalam BAP, melakukan penggeledahan tempat kejadian perkara, melakukan penyitaan atas barang-barang yang dapat dijadikan bukti dan meminta pendapat ahli.