Minggu, 16 Oktober 2011

LEGAL LITERACY [1] MELINDUNGI KEKAYAAN PRIBADI DAN HASIL USAHA

Saat kita memulai usaha, hal yang paling sering diajarkan kepada kita adalah memisahkan antara keuangan pribadi dengan keuangan usaha kita. Hal yang paling simpel untuk melakukannya adalah dengan membuat beberapa kantong (rekening) yg masing-masing di isi uang sesuai kebutuhan dan sumbernya. Sebagai contoh rekening keluarga hanya untuk keluar masuk uang yg berhubungan dengan kebutuhan keluarga, rekening keuntungan hanya utk menampung keuntungan dari usaha kita dan rekening modal untuk arus keluar masuk modal usaha kita.

Akan tetapi kita sering lupa atau tidak diajarkan bagaimana cara untuk melindungi hasil usaha yang sudah kita peroleh tersebut. Dalam dunia usaha, yg mengharuskan kita berhubungan dengan mitra usaha, sehingga melahirkan hubungan hukum baik yang diformalkan dalam bentuk perjanjian maupun tidak, terdapat resiko sengketa yang dapat melahirkan gugatan perdata terhadap kita. Jika kita kalah dan kemudian di hukum untuk membayar sejumlah tertentu, maka hal tersebut berpotensi akan menghabiskan seluruh kekayaan kita, bahkan yang diperoleh bukan dari hasil usaha kita sendiri.

Tentunya kita harus meminimalisir resiko tersebut, agar usaha kita tidak sia-sia. Bagaimana caranya?? Salah satu cara yg dapat digunakan adalah dengan menggunakan badan usaha yang berbadan hukum privat sebagai kendaraan kita dalam menjalankan usaha. Di Indonesia, bentuk badan hukum privat yang dapat digunakan sebagai kendaraan untuk menjalankan usaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Mengapa harus badan usaha yang berbadan hukum?? Ada beberapa pertimbangan yang dapat kita lihat yaitu :

1. Dalam ranah hukum, badan hukum dapat menjadi subjek hukum yang mandiri, selain orang perorangan, sehingga dapat mengemban tanggungjawab sendiri dan tidak melibatkan tanggung jawab pemegang sahamnya. Sehingga saat terjadi gugatan kepada badan hukum, maka tanggung jawab atas gugatan dan setiap resiko yang timbul dari adanya gugatan tersebut dapat dipikul sendiri oleh badan hukum tersebut. Sepanjang badan hukum yang kita miliki melengkapi izin-izin dan administrasi yang diwajibkan dalam UUPT serta tidak merancukanya dengan kepentingan pribadi, maka harta pribadi kita tidak dapat di gugat karena perbuatan badan hukum yang kita miliki tersebut.

2. Dalam badan hukum, pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan badan hukum lebih jelas dan nyata. Selama ini kita diajarkan untuk memisahkan kekayaan bpribadi dengan kekayaan usaha yang kita jalankan. Hanya saja itu hanya sering dijalankan di atas kertas saja, misal dalam bentuk membuat laporang keuangan, memisahkan rekening pribadi dengan rekening usaha, akan tetapi tidak secara hukum. Sehingga saat timbul permasalahn dalam usaha kita yang kemudian mengharuskan kita menanggung resiko finansial, maka pemisahan tersebut akan menjadi sia-sia, karena secara hukum ternyata tanggung jawab pribadi kita menyatu dengan tanggungjawab dalam usaha. Jika usaha kita berbadan hukum maka tanggung jawab tersebut sudah pisah (lihat point 1 di atas).

Bagaimana dengan badan usaha yang lainnya, seperti CV?? CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Dalam kacamata hukum, pertanggungjawaban CV pada hakekatnya tidak terpisahkan dengan tanggungjawab pribadi pemilik CV tersebut. Sehingga resiko keuangan pribadi pemilik CV terseret saat CV tersebut mengalami persoalan hukum sangat besar. Walupun sebagaian besar ada yang berpendapat jika kita hanyalah pesero pasif, maka tidak akan terkena tanggung jawab pribadi tersebut. itu terjadi jika kekayaan CV plus kekayaan pesero aktif mampu mengcover resiko tersebut, akan tetapi jika tidak cukup, maka kekayaan pribadi pesero pasif juga tetap dapat ditarik untuk menanggung resiko tersebut.

Semoga bermanfaat....