Wawasan kebangsaan merupakan salah satu pilar penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan perlu untuk diketahui dan
dipahami oleh seluruh warga negara sebagai sarana mengenal dasar-dasar dalam
kehidupan bernegara serta menjadi identitas bangsa Indonesia yang harus melekat
pada setiap warganya.
Seiring dengan semakin terbukanya informasi baik melalui dunia maya
maupun melalu buku-buku, beragam paham kebangsaan yang berasal dari luar dengan
mudah dapat ditemukan dewasa ini. Pada kenyataannya paham-paham kebangsaan yang
berasa dari luar tersebut sedikit demi sedikit mulai menggerus identitas
kebangsaan rakyat Indonesia dan membuat banyak masyarakta Indonesia tidak tahu
tentang paham kebangsaan bangsanya sendiri.
Bahkan saat ini, banyak masyarakat yang sudah melupakan nilai dasar
yang ada dalam Lima Sila Pancasila. Mereka tidak hafal satu persatu bunyi sila
pertama sampai dengan kelima :
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum reformasi terjadi, bagi generasi yang lahir di bawah tahun
1985-an tentunya masih ingat dengan Penataran P4 atau pedoman penghayatan
pengamalan pancasila dengan butir-butir pancasilanya sebagai bagian dari
penjabaran kelima sila pancasila dan merupakan perwujudan kepribadian bangsa
Indonesia. Hanya saja sayangnya saat Reformasi terjadi tahun 1998, P4 dengan
butir-butir Pancasilanya dianggap sebagai bagian dari orde baru sehingga
termasuk dalam “golongan yang harus dihapuskan” dan kemudian P4 dengan
butir-butir Pancasilanya saat ini hanya tinggal sejarah yang terlupakan.
Padahal jika kita mau kembali membaca dan mengkaji tentang P4 dengan
butir-butir Pancasilanya, isinya sangat bagus dan merupakan cerminan
kepribadian bangsa yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya
butir-butir Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR No.II/MPR/1978 dan
diperbaharui dalam Tap MPR No.1/MPR/2003 saat ini sudah tidak diajarkan secara
formal baik melalui sekolah-sekolah maupun lembag-lembaga pemerintah yang ada.
MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang mempunyai misi
kebangsaan dan tidak hanya sekedar menjadi lembaga politik, tentunya mempunyai
kesempatan untuk menjalankan tugas membumikan kembali nilai-nilai atau
butir-butir Pancasila tersebut. Hal tersebut tentunya sesuai dengan salah satu
Visi MPR yang ingin menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu tentunya dibutuhkan cara yang berbeda dengan masa lalu
saat butir-butir Pancasila diperkenalkan melalui penataran P4. Harus dikaji
cara yang lebih relevant dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. MPR
tentunya harus belajar dari sosialisasi 4 pilar kebangsaan yang menurut penulis
belum terasa gaungnya, padahal sudah memasuki periode kedua pelaksaan dari
sejak MPR masa bhakti sebelumnya.
Akan tetapi apapun usaha dan cara untuk mengenalkan kembali panduan
dan ataupun dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara patut kita dukung,
agar indentitas kabangsaan dan ke Indonesiaan negara ini tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar