“Mas, ada yang njiplak merek-ku” begitu bunyi bbm yang saya terima beberapa waktu yang lalu dari seorang kawan TDA Bekasi. Saya jawab “di jiplak bagaimana mas”??? semua designnya, jenis hurufnya sama, hanya warna dan namanya saja yang gak sama” balasan langsung nongol di BB saya.
Lalu obrolan lewat BBM pun berlangsung, saya minta gambar dari penjiplak untuk dikirimkan kepada saya dan saya pun minta bukti pendaftaran Merek milik yang bersangkutan di Dirjen HAKI dan disertai gambar design merek yag daftarkan tersebut. Tak berapa lama permintaan saya pun datang. Dengan diiringi pesan sponsor bisa digugat atau dilaporkan ke polisi tidak penjiplakan tersebut. Setelah saya amati dan membandingkan kedua gambar yang dikirimkan kepada saya tersebut , ada beberapa hal yang bisa saya tarik sebagai kesimpulan yaitu :
- Gambar design keseluruhan mempunyai kemiripam dari sisi tampilan, jenis huruf, tagline nama produk yang dijual, walupun mempunyai warna dengan perbedaan yang sangat mencolok.
- Nama Merek yang menjadi identitas produk yang di jual tersebut berbeda Total.
Kira2 apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Merek milik kawan TDA tersebut atau tidak??
Menurut saya tidak. Kenapa?? Karena unsur utama yang menjadi nama merek tersebut berbeda total. Sebagai contoh : Saya punya merek “RAJA” Bakso Kuah Dan Bakar” dengan tulisan warna merah dan latar warna Kuning... merek tersebut sudah saya daftarkan hak mereknya. Tiba-tiba ada pesaing yang membuat merek “RATU” Bakso Kuah Dan Bakso Bakar” dengan tulisan warna biru berlatar merah misalnya.. Bentuk huruf, cara penulisan nya merek pesaing tersebut sama persis dengan punya saya, hanya dibedakan warnanya saja. Hal tersebut bukan pelanggaran Hak Merek say. Kenapa?? Karena Merek bakso saya adalah “RAJA” sedang merek bakso punya pesaing adalah “RATU”.
Coba kita lihat definisi merek dalam dalamUndang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Sengaja saya bold kata-kata “memiliki daya pembeda”. Jelas kata RAJA dan RATu mempunyai daya pembeda yang kuat. Soal kemudian tulisan berikutnya sama yaitu “bakso kuah dan Bakso bakar” itu tidak dapat diklaim, karena itu bukan merek itu adalah nama generik dari produk yang kita labeli dengan merek RAJA tersebut.
Terus bagaimana untuki melindungi HAKI kita?? Sebaiknya disamping Hak Merek, daftarkan juga Hak Cipta untuk merek kita beserta design keseluruhannya, baik bentuk tulisannya, gambar yang menyertai maupun unsur-unsur lainya. Jadi jika ada orang yang coba-coba menjiplak merek kita untuk kelas produk yang sama, dengan design yang cuma dibedakan warnanya saja, meskipun tulisan merek utamanya beda, dapat kita kenai dengan Hak Cipta yang sudah kita daftarkan tersebut. Karena Designya sama atau minimal sama pada sebagian besarnya dengan design merek kita yang sudah kita daftarkan tersebut.
Semoga bermanfaat.
3 komentar:
Halo Mas,
mau tanya..kalau OL shop pakai sebagian nama dari perusahaan gimana?
misalnya...ABCD nama perusahaan tersebut..sebuah PT
saya yg hanya olshop menggunakan:
POJOK ABCD, apakah hal tersebut juga merupakan pelanggaran?
Trims
Yha mas, itru bisa disebut pelanggaran, karena sama pada sebagian besarnya...
Yha mas, itru bisa disebut pelanggaran, karena sama pada sebagian besarnya...
Posting Komentar