Sering kali kita mendengar celutukan …”wah.. merek saya sudah dipatenkan…” atau ..”lagu saya sudah saya patenkan..”. Celutukan tersebut sebenarnya salah kaprah. Karena Merek, Cipta dan Paten merupakan sesuatu yang berbeda sangat jauh.
Menurut Undang-undang No.15 tahun 2001, tentang Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Singkatnya merek merupakan tanda baik dalam bentuk gambar, tulisan, angka, huruf maupun kombinasi dari semuanya yang merupakan identitas dari produk kita untuk membedakan dengan produk milik pihak lain. Misalnya saya punya produk bakso, untuk membedakan bakso hasil produksi saya dengan hasil produksi orang lain, maka saya memberi identitas pada bakso saya dengan nama Bakso Bakar Barbeque, sehingga orang tahu kalo ada bakso kemasan dengan label bakso baker barbeque yang sudah terkenal enaknya, maka itulah bakso produksi saya.
Sedangkan hak cipta, menurut undang-undang No.19 tahun 2002, merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Singkatnya, hak cipta biasanya diberikan untuk penemuan dalam bidang seni ataupun program computer. Dalam undang-undang tersebut, beberapa penemuan atau ciptaan yang dilindungi dapat berupa ciptaan untuk :
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam literatur hak cipta ini sebenarnya otomatis melekat secara langsung kepada penciptanya atas ciptaaanya, walaupun tidak didaftarkan. Misalnya kita membuat sebuah buku, kemudian buku tersebut kita launching, maka begitu diumumkan kepada khalayak, maka hak cipta atas buku tersebut sudah kita miliki. Hanya saja kemudian untuk ketertiban adminsitrasi, maka undang-undang juga mensyaratkan harus adanya pendaftaran atas hak cipta tersebut.
Hak paten diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2001. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten merupakan hak yang diberikan kepada para penemu dalam bidang tekhnologi, baik teknologi yang canggih sampai tekhnologi yang sederhana. Tekhnologi yang dapat daftarkan tidak melulu tentang teknologi baru yang berkenaan dengan hal-hal yang canggih seperti penemuan pesawat terbang, komputer, mobil ataupun hal-hal canggih lainnya. Ttapi tekhnologi yang sederhana juga dapat dimintakan patenya sepanjang mengandung unsur kebaruan didalamnya. Misalnya cara membuat bakso... sepanjang kita bisa membuktikan ada cara terbaru untuk membuat bakso yang berbeda dengan yang sudah ada pada umumnya, maka kita dapat mendaftarkannya ke Dirjen HAKI.
Semoga uraian tersebut di atas dapat memberi pemahaman dasar tentang Hak merek, cipta ataupun paten dan tidak ada lagi yang bilang.. wahh.... ”Merek saya sudah saya patenkan”... atau ”lagu saya sudah saya patenkan..” atau ”sayang sedang mendaftarkan untuk mempantenkan merek saya nich”.. he.. he..