Selasa, 30 November 2010

MEREK, PATEN DAN CIPTA


Sering kali kita mendengar celutukan …”wah.. merek saya sudah dipatenkan…” atau ..”lagu saya sudah saya patenkan..”. Celutukan tersebut sebenarnya salah kaprah. Karena Merek, Cipta dan Paten merupakan sesuatu yang berbeda sangat jauh.

Menurut Undang-undang No.15 tahun 2001, tentang Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Singkatnya merek merupakan tanda baik dalam bentuk gambar, tulisan, angka, huruf maupun kombinasi dari semuanya yang merupakan identitas dari produk kita untuk membedakan dengan produk milik pihak lain. Misalnya saya punya produk bakso, untuk membedakan bakso hasil produksi saya dengan hasil produksi orang lain, maka saya memberi identitas pada bakso saya dengan nama Bakso Bakar Barbeque, sehingga orang tahu kalo ada bakso kemasan dengan label bakso baker barbeque yang sudah terkenal enaknya, maka itulah bakso produksi saya.

Sedangkan hak cipta, menurut undang-undang No.19 tahun 2002, merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkatnya, hak cipta biasanya diberikan untuk penemuan dalam bidang seni ataupun program computer. Dalam undang-undang tersebut, beberapa penemuan atau ciptaan yang dilindungi dapat berupa ciptaan untuk :

a.     buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.     ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.     lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.     drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.     arsitektur;
h.     peta;
i.      seni batik;
j.      fotografi;
k.     sinematografi;
l.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam literatur hak cipta ini sebenarnya otomatis melekat secara langsung kepada penciptanya atas ciptaaanya, walaupun tidak didaftarkan. Misalnya kita membuat sebuah buku, kemudian buku tersebut kita launching, maka begitu diumumkan kepada khalayak, maka hak cipta atas buku tersebut sudah kita miliki. Hanya saja kemudian untuk ketertiban adminsitrasi, maka undang-undang juga mensyaratkan harus adanya pendaftaran atas hak cipta tersebut.

Hak paten diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2001. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Hak paten merupakan hak yang diberikan kepada para penemu dalam bidang tekhnologi, baik teknologi yang canggih sampai tekhnologi yang sederhana. Tekhnologi yang dapat daftarkan tidak melulu tentang teknologi baru yang berkenaan dengan hal-hal yang canggih seperti penemuan pesawat terbang, komputer, mobil ataupun hal-hal canggih lainnya. Ttapi tekhnologi yang sederhana juga dapat dimintakan patenya sepanjang mengandung unsur kebaruan didalamnya. Misalnya cara membuat bakso... sepanjang kita bisa membuktikan ada cara terbaru untuk membuat bakso yang berbeda dengan yang sudah ada pada umumnya, maka kita dapat mendaftarkannya ke Dirjen HAKI.

Semoga uraian tersebut di atas dapat memberi pemahaman dasar tentang Hak merek, cipta ataupun paten dan tidak ada lagi yang bilang.. wahh.... ”Merek saya sudah saya patenkan”... atau ”lagu saya sudah saya patenkan..”  atau ”sayang sedang mendaftarkan untuk mempantenkan merek saya nich”.. he.. he..


Rabu, 10 November 2010

BELAJAR DARI IKUT JUALAN DI EVENT BESAR

Ada rasa senang, kaget dan masih tidak percaya saat mendapat telephone dari EO penyelenggara konser musik yang diadakan salah satu perusahaan besar penghasil soft drink bersoda untuk mengisi stand food court dalam konser musik tersebut. Dalam konser yang mendatangkan band-band besar di Indonesia seperti Gigi, Naif maupun Kotak tersebut ditargekan dihadiri oleh 3000 penonton. Langsung saja otak ini menghitung omset yang bisa didapat, jika kita mentarget 10% saja dari penonton yang hadir atau 300 orang mau beli bakso, dengan harga jual 6 ribu per porsi, maka sudah terbayang omset sehari adalah 300 x 6.000 = Rp.1.800.000,-, jika margin adalah 50% dari omset untung jualan sehari dari jam 2 siang smp jam 10 malam adalah 900 ribu, mantap tho…he.. he..

Membayangkan hal tersebut, maka dengan semangat 45, langsung saja saya iyakan tawaran tersebut, apalagi mendapat stand gratis tanpa harus bayar apapun. Langusng saja persiapan dibuat, belanja ini dan itu dan cari karyawan lepas yang mau membantu jualan. Singkat kata hari Sabtu tanggal 6 November meluncur ke Lapangan D di Gelora Bung Karno Senayan tempat acara berlangsung. Disana ada sekitar 20 tenda food court, mulai dari Kebab Turki, Pempek, Burger sampai batagor.

Mulai habis dhuhur terlihat, sudah banyak penonton yang masuk ke dalam area konser musik. Penonton yang datang rata2 didominasi anak-anak muda dan remaja dengan dandanan standar anak band dan remaja gaul. Sempat terlintas pikiran buruk juga saat melihat penonton yang datang, dalam hati “kalo yang datang model begini, pada punya uang untuk jajan gak yha he.. he..”

Kekhawatiran itu semakin besar, karena sampai sekitar jam 4 sore, baru 1 orang yang datang untuk makan bakso kuah, sedangkan di stand samping kami yang menjual kebab turki mulai rame pembeli. Alhasil hanya bisa ngelus dada dan tidak henti-hentinya menenangkan pikiran untuk tetap berpikir positif. Berkah itu akhirnya datang menjelang maghrib, ada serombongan anak remaja yang dari tadi mondar-mandir melihat stand-stand food court dari ujung ke ujung, sepertinya membandingkan harga makanan yang ada, akhirnya yang dipilih adalah stand bakso baker barbeque, 3 porsi bakso kuah dan 2 porsi bakso bakarpun dipesan. Alhamdulillah setelah itu, stand kami mulai rame dengan pembeli, bahkan hingga jam 10 malam, masih ada aja yang datang untuk membeli bakso, total hampir 100 porsi terjual, walaupun kurang dari 1/3 dari target, kami tetap bersyukur.

Bagaimana dengan stand lain?? Dari perbincangan dengan mereka, ternyata omset mereka lebih jelek dari stand kami. Stand burger yang membawa 400 porsi hanya terjual kurang dari ¼-nya, Stand pempek juga terjual kurang dari 100 porsi begitu juga dengan batagor dan kebab turki. Padahal optimisme mereka saat menerima tawaran mengisi stand sama dengan kami, akan laris manis he.. he...

Lalu kenapa stand lain angka penjualannya dibawah kami?? Dari sekilas pengamatan, porsi kami lebih banyak dan sepertinya lebih mengenyangkan di perut. Dengan isi 3 butir bakso, mie kuning dan 2 pangsit goreng, maka cukup untuk menjadi pengganjal perut. Yang kedua harga makanan di stand kami paling murah hanya 6 ribu/porsi, sedang stand lain rata-rata harganya 10 ribu/porsi, yang menurut saya terlalu mahal untuk kantong anak band jalanan. Bahkan harga kami juga mengagetkan stand-stand disamping kami, mereka pikir kami juga menjual dengan harga 10 ribu juga, apalagi melihat porsi besar dalam satu mangkok bakso kami.

Yang jelas apapun hasilnya, banyak hal yang dapat kami petik dari ikut event tersebut, salah satunya adalah pentingnya menerpakan prinsip ”kenali calon pembelimu” sangat dianjurkan, ini penting agar kita bisa menentukan harga yang pas dikantong calon pembeli, sehingga walaupun harus menekan keuntungan, tapi kalo omset penjualan naik, maka otomatis untung juga akan datang dengan sendirinya. Ini mirip dengan saat kita mau membuka kios disuatu tempat, kita harus mengenal masyarakat sekitar kios kita berada, terutama harga wajar barang yang kita jual ditempat tersebut serta daya beli masyarakat sekitar.

Satu hal lain yang juga akhirnya saya sadari masih harus diperbaiki adalah dalam management penataan barang saat berada di lapak dan juga barang yang harus dibawa saat ngelapak. Ternyata masih banyak peralatan yang kami bawa tidak terpakai, karena memang berlebih, yang pada akhirnya membuat kami kebingunan harus ditaruh dimana, imbasnya adalah penataan barang kurang rapi, sehingga stand terlihat berantakan dan kurang bersih, padahal kami menjual makanan yang membutuhkan 2 hal tersebut, agar konsumen mau datang dan merasa nyaman mampir ke stand kita.

Semoga bermanfaat.