Minggu, 23 Mei 2010

Waralaba Dalam Kacamata Hukum [1]


SYARAT-SYARAT AGAR USAHA DAPAT DIWARALABAKAN


Gagasan untuk membuat warung bakso bakar barbeque sebenarnya datang dari keterpaksaan karena banyaknya stock bakso yang menumpuk di rumah saya. Dari pada mubazir karena kadaluarsa akhirnya datang ide untuk jualan bakso bakar. Dimulai dari ngelapak di TMII, sampai akhirnya membuka warung sendiri di Jalan Raya Jatiwaringin depan kampus BSI dan ikut ngelapak di Pesta Wirausaha kemarin. Tidak diduga respon yang ada ternyata cukup banyak, bahkan banyak yang menanyakan system kemitraannya, karena saya iseng-iseng bikin blog di www.baksobakarmalang.blogspot.com untuk menawarkan system kemitraan.


Menawarkan system kemitraan usaha melalui franchise atau waralaba merupakan cara tersingkat dan termudah untuk menduplikasi usaha yang kita miliki. Melalui waralaba, usaha kita akan lebih cepat tersebar di masyarakat dan ujung-ujungnya lebih dikenal olen konsumen melalui outlet-outlet milik mitra kita tersebut. Impian mempunyai puluhan bahkan ratusan “cabang” pun lebih mudah direalisasikan dalam bentuk kemitraan dengan system waralaba.


Dalam kacamata bisnis mewaralabakan usaha kita memang sangat mudah, jika kita telah siap dengan system baku atau standar operasional prosedur, membuat paket usaha, daftar peralatan yang diperoleh mitra serta membuat kejelasan hak dan kewajiban mitra dan kita sebagai pemberi waralaba, maka siaplah usaha kita untuk diwaralabakan. Akan tetapi ada baiknya sebelum kita mewaralabakan usaha yang kita miliki, kita lihat persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang waralaba. Mengapa hal tersebut penting? Yang pertama adalah agar tidak merugikan investor/mitra yang mengambil paket kemitraan dan yang kedua adalah menghindarkan kita dari sanksi hukum baik perdata maupun pidana. Berkaca dari hal tersebut, akhirnya beberapa permintaan kemitraan untuk membuka bakso bakar barbeque terpaksa belum bisa saya penuhi.


Sebenarnya apa itu Waralaba dan apa syarat sebuah usaha layak diwaralabakan???.


Waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 (PP 42/2007). Dalam PP 42/2007 definisi Waralaba adalah “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”. Dari definisi tersebut diatas, jelas waralaba terbuka untuk usaha barang maupun jasa, kecuali jasa bidang hukum dan pajak yang menurut peraturan mempunyai sifat kekhususan tersendiri berkenaan dengan perizinan yang harus dimiliki.


Sebelum suatu usaha dapat di waralabakan, menurut PP 42/2007 ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha tersebut yaitu:

Memiliki ciri khas usaha.


Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.




Terbukti sudah memberikan keuntungan

Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.


Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis


Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).


Mudah diajarkan dan diaplikasikan.


Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.


Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan


Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi. Hal tersebut dimaksudkan agar kelangsungan usaha Penerima Waralaba dapat terus terjaga, sehingga Penerima Waralaba dapat menikmati investasi yang telah dike;luarkannya.


Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.


Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang. HAKi sebenarnya dalah inti dari waralaba itu sendiri. Mengingat sebenarnya yang dijual oleh Pemberi Waralaba adalah izin untuk menggunakan merek dagang, rahasia dagang ataupun hak cipta yang dimiliki oleh Penerima Waralaba atas barang/usaha yang diwaralabakannya. Dalam hal HAKi milik Pmeberi Waralaba belum didaftarkan, maka jika pendaftaran atas HAKI tersebut di dahului oleh orang lain, maka Pemberi Waralaba akan kehilangan hak hukum atas HAKI yang di waralabakannya tersebut.




(bersambung....)

Tidak ada komentar: