BERSAMA MENEBAR RAHMAT
Blog tempat saya berbagi ilmu dan belajar bersama sahabat-sahabat semua. Semoga tulisan-tulisan sederhana saya dalam blog ini dapat bermanfaat untuk kita semua,amin.
Rabu, 27 September 2023
MAULID NABI
Selasa, 30 November 2021
PENETAPAN TERSANGKA
Minggu, 18 Juli 2021
Memahami Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam sebuah proses penanganan tindak pidana, maka akan awali dengan penyelidikan dan penyidikan baik oleh Polisi ataupun oleh Jaksa, tergantung institusi mana yang menangani proses hukum atas tindak pidana tersebut.
Lalu apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan??
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Jadi peyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan (jika itu delik aduan) atau peristiwa yang terjadi tanpa dilaporkan (jika bukan delik aduan) termasuk tindak pidana atau bukan. Jika dalam Penyelidikan polisi/jaksa berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka proses selanjutnya dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Sedangkan pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Dalam tahap penyidikan ini polisi/jaksa melakukan serangkaian aktifitas untuk menemukan barang bukti dari tindak pidana tersebut serta untuk menemukan siapa pelaku dan apa peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Kegiatan yang biasa dilakukan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemudian dituangkan dalam BAP, melakukan penggeledahan tempat kejadian perkara, melakukan penyitaan atas barang-barang yang dapat dijadikan bukti dan meminta pendapat ahli.
Selasa, 15 Desember 2020
Dakwah bil Hikmah
Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :
Rabu, 09 Desember 2020
PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020
Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…
nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.
Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.
Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??
Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.
Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU).
Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :
1. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.
2. Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.
3. Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.
Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.
Rabu, 08 Juli 2020
Sabar dan Imbalannya
Allah menyukai orang-orang yang sabar.
Menurut Imam Al Ghozali, sabar itu ada beberapa macam :
1. Sabar untuk taat kepada Allah
2. Sabar dalam menjauhi larangan Allah
3. Sabar atas cobaan yang diberikan Allah
Barang siapa sabar dengan niat untuk taat kepada Allah, maka Allah akan memberinya tiga ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas antara jarak langit dan bumi.
Barang siapa sabar dalam menjauhi larangan Allah, maka Allah akan memberinya enam ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak antara langit ketujuh dam bumi yang ketujuh.
Dan barang siapa bersabar atas cobaan Allah, maka Allah akan memberinya tujuh ratus tingkat disurga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak arasy dengan bumi.
Demikian Faedah kita mempunyai sikap sabar, karen sabar itu sebagian dari
Iman.