Selasa, 13 Januari 2026

DISKRESI

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara di Indonesia terdapat kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah yang menjalanakan administrasi negara, baik yang berupa kewenangan terbatas (sesuai dengan yang diatur dalam UU dan aturan turunanya) maupun yang berupa Kewenangan Bebas (Vrijbevoegdheid) atau yang lebih dikenal sebagai Diskresi (Discretionary Power, Freis Ermessen).

 

Diskresi sendiri lahir karena seringkali terjadi kesenjangan antara Asas Legalitas dengan kondisi objektif ataupun kenyataan faktual yang dihadapi para pejabat pemerintah/administrasi Negara. Artinya, dalam kondisi tertentu, para pejabat pemerintah/administrasi Negara sering dihadapkan pada dilema, yaitu pada satu sisi pemerintah/ administrasi Negara dituntut untuk menyelesaikan suatu masalah konkret atau tertentu sesegera mungkin, sedang pada sisi lain peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar bagi tindakan pemerintah / administrasi Negara untuk menyelesaikan masalah tersebut, sering kali belum ada untuk menyelesaikan persoalan atau tindakan hukum yang harus diambil.  

 

Atau kalaupun ada aturannya, sering kali norma yang terdapat pada peraturan perundang – undangan tersebut tidak cukup rinci, tidak jelas, tidak lengkap, samar – samar (vage norm), ambigu, dan lain sebagainya.  Bahkan, tidak ada norma dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur ataupun yang memberikan dasar legalitas bagi pemerintah / administrasi Negara untuk dapat bertindak atau mengambil keputusan bagi penyelesaian masalah konkret yang dihadapinya tersebut.

 

Untuk menjawab persoalan ketiadaan aturan atau tidak cukup rinci atau jelasnya aturan tersebut di atas, maka kepada para pejabat pemerintah / administrasi Negara diberikan Diskresi untuk dapat melaksanakan tugas – wewenangnya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi dan hal terpenting pemberian Diskresi itu adalah agar para pejabat pemerintah / administrasi Negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kewenangannya itu dijalankan daripada sekadar melaksanakan aturan – aturan yang ternyata tidak menjawab persoalan nyata yang ada.

 

Menurut Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad, Diskresi secara etimologis berarti pertimbangan, khususnya pertimbangan yang baik. Selain itu, Diskresi juga mengandung arti memilih di antara dua atau lebih pilihan. Perimbangan apa yang akan diberikan dan pilihan apa yang akan diambil serta cara apa yang akan digunakan oleh pejabat administrasi negara untuk melaksanakan kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu, tidak ditentukan oleh pembuat undang – undang (wetgever), dan oleh karena itu Diskresi dikategorikan sebagai kewenangan bebas (vrijbevoegdheid). Kewenangan bebas ini pada gilirannya melahirkan kebebasan mengambil kebijakan (beleidvrijheid) dan kebebasan memberikan pertimbangan (beoordelingsvrijheid).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Diskresi mengandung unsur kewenangan untuk memutus secara mandiri; dan kewenangan interpretatif terhadap norma – norma tersamar (vage normen).

 

Diskresi sendiri secara normatif diatur dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

 

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AP disebutkan bahwa Diskresi adalah: “Keputusan dan / atau tindakan yang ditetapkan dan / atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang – undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan / atau adanya stagnasi pemerintahan”    

 

Diskresi tidak selamanya baik, akan tetapi juga tidak selamanya jelek. Walupun diskres ini juga sering dijadikan tameng bagi Pejabat pemerintahan yang terkenan kasus untuk berkelit atau menjadi bahan pembelaan dalam sebuah proses hukum. Untuk menilai apakah diskresi tersebut diambil sesuai aturan dan untuk tujuan yang baik, ada beberapa point yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahuinya, yaitu :

 

a. Diskresi diambil oleh Pejabat yang memang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu diskresi

b. Diputuskan dan dijalankan sesuai dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

c. Berdasarkan alasan – alasan yang objektif dan memang sesuai kebutuhan riil dilapangan;

d. Tidak menimbulkan konflik kepentingan terutama bagi pejabat pemerintahan dan segenap bawahannya ; dan

e. Dilakukan dengan itikad baik, atau semata-mata memang untuk melancarkan jalannya pemerintahan dan mengatasai persoalan dilapangan yang terjadi, serta tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh pejabat tersebut..”


Jadi untuk menemukan unsur melawan hukum dalam penentuan pembagian kuota haji 2024, yg katanya kuasa hukum pihak yg sedang diperiksa, dibagi/ditentukan berdasarkan diskresi, ya silahkan saja dinilai dgn 5 parameter tsb. Apakah diskresinya mengandung unsur melawan hukum atau tidak.


Selamat membaca.

Jum'at 101025