Sabtu, 29 Februari 2020

Usaha dan Takdir Kita

سوابق الهمم لاتخرق اسوار الاءقدار

Sekuat-kuatnya kemauan dan usaha kita, tidak akan mampu menjebol takdir Allah.

Setinggi apapun harapan kita dan sekeras apapun usaha kiat, tanpa izin Allah tetap tdk akan dapat menggapai apa yg kita harapkan. Begitu salah satu pesan dalam kitab Al Hikam karya Imam Ibnu Atthoillah.

Kadang hal tersebut sering terjadi dalan hidup kita. sesuatu yg diangan angan dari dulu dan di usahakan terjadi, akan tetapi tidak pernah kesampaian. Akan tetapi kadang kita baru melangkah dan membuat keputusan untuk hal yang baru, apa yang diangankan tersebut datang menghampiri dan begitu sebaliknya, hal yang sudah kita usahakan secara baik dan maksimal, walaupun tinggal diraih ternyata tidak mungkin untuk di raih.

Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...

Tetaplah percayalah janji Allah, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib kita, jika kita tidak berusaha untuk mengubahnya sendiri.

#hasbunallahwanikmalwakil

Sabtu, 22 Februari 2020

Penghentian Penyelidikan

Kalau saya justru senang KPK berani menghentikan proses penyelidikan suatu kasus. Ini artinya KPK berjalan ke arah yg benar dan profesional.
Penyelidikan merupakan upaya utk mencari data dan fakta awal untuk kemudian dikaji apakah berdasarkan data awal tsb, perbuatan yg dimaksud ada unsur tindak pidananya atau tidak. Dalam hal menurut penilaian penyelidik belum dapat ditemukan indikasi pidananya, ya proses penyelidikan tersebut harus berani dihentikan. Ini utk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menyandera pihak-pihak yg terkait kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Hukum pidana formil itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana, melalui proses yang diatur dalam hukum acara, bukan untuk menjadi lembaga sandera dengan menetapkan status seseorang, lalu tanpa kejelasan dan kepastian atas kelanjutan proses selanjutnya.
Berapa banyak orang yang tersandera dengan status tersangka, terperiksa atau bahkan saksi, lalu kelanjutan prosesnya sampai sekarang tidak jelas alias digantung. Status yang begini banyak lho menimpa orang di banyak lembaga hukum.
Ini sama saja dholim kepada orang tersebut, dimana tanpa proses hukum yang tuntas dan berdasarkan putusan pegadilan yang tetap, orang sudah dihukum secara sosial dengan dicap sebagai koruptor atau minimal terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Jadi kalau memang belum ada bukti yang kuat, jangan lah mudah menetapkan status seseorang dan kalo memang tidak bisa dilanjut proses hukumnya, ya harus berani untuk menghentikannya.