Sabtu, 28 September 2019

Demo Rusuh Bukan Kegentingan Yang Memaksa


Presiden Pertimbangkan keluarkan Perpu untuk UU KPK Baru, demikian isyu yangg kemarin seharian hangat di media. Isyu yang langsung disambar oleh mereka yang kontra Revisi UU KPK. 
Salah satu argumen yg dipakai oleh mereka yangg kontra revisi UU KPK adalah adanya kegentingan yangg memaksa yangg ditandai dengan adanya dorongan publik melalui demo-demo selama 2 hari yangg berakhir dengan rusuh dan plus bonus banyak gravity2 di seputaran senayan dengan kata-kata yang tidak senonoh, mulai isi kebun binatang smp alat vital tertulis semua.
Pertanyaanya adalah "apakah dorongan publik dalam bentuk demo yang rusuh dari yang kontra revisi UU KPK bisa disebut kegentingan memaksa dan jadi bisa jadi syarat agar presiden keluarkan Perpu??"
Bagi saya tidak.. karena kalo demo-demo rusuh dipakai sebagai indikator adanya kegentingan yang memaksa, maka negara ini akan mencipatakan tirani dan preman berkedok demokrasi.
Setiap ada kelompok yang punya keinginan, dan kalah dalam perjuangan legislasi, tinggal demo saja, pantik dikit biar rusuh.. lalu suarakan sudah dianggap timbul kegentingan memaksa, lalu tinggal teriak ke Presiden ayo keluarkan Perpu utk membatalkan UU yang sdh disahkan.
Legislasi melalui perpu kok diatur dan diukur melalui demo yang rusuh. Ini membahayakan hukum tata negara kita.
Saya membayangkan jika perpu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi keluar lalu dalam waktu 6 bulan Perpu tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR, Kemudian mereka yang pro revisi UU KPK juga demo menolak UU Pengesahan Perpu tsb, dalam jumlah yang sama besar dan demonya juga rusuh, maka akan ada juga yang bilang, ada kegentingan memaksa.. 

ayo Presiden keluarkan Perpu lagi yang membatalkan UU Pengesahan Perpu yang pertama tadi.  Syarat kegentingan memaksanya terpenuhi lho.. ada dorongan Publik, melalui demo rusuh, sama kayak saat Anda keluarkan Perpu utk membatalkan UU KPK hasil Revisi.Maka semuanya akan berputar tanpa kepastian hukum, yang ada adalah tekanan kepentingan melalui Demo yang rusuh

Jika itu terjadi maka yang ada sekarang demo rusuh jadi patokan ketatanegaraan untuk keluarkan perpu. Ya Rusaklah tatanan hukum negara ini. 
Mendhing kalo kalah dalam Legislasi di DPR, kita maju Judicial Review saja di MK itu lebih bermartabat.
Daripada jadi Preman atau Tiran Demokrasi yang memaksakan kehendak melalui demo-demo rusuh. 😀😀😆🙏

Kamis, 26 September 2019

JALAN MENCAPAI SESUATU

Dalam Islam ada maqolah "at thoriqoh khoirun minal maddah".. "at thoriqoh ahhamu minal maddah" maknanya kurang lebih cara mencapai suatu tujuan itu lebih penting dari tujuan itu sendiri.

Jika kita mempunyai tujuan yang hendak di capai, maka pastikan cara atau jalan kita mencapai tujuan tersebut juga dilakukan atau melalui cara-cara dan jalan yang baik. Karena tujuan yang baik hanya bisa di gapai atau dicapai dengan cara-cara yang baik pula.

Kalo cara atau jalanya tidak baik, maka hampir bisa dipastikan tujuannya pasti tidak baik, walaupun yang kelihatan dipermukaan baik, dimana Tujuan yg tidak baiknya di sembunyikan, dibungkus seolah-olah tujuannya baik.. tapi tujuan yg tidak baik itu akan dengan mudah kelihatan begitu caranya atau jalan yang ditempuhnya kelihatan.

Tujuan yang tidak baik, pasti akan ditempuh dengan menghalalkan segala cara, tidak penting cara itu baik atau jahat, cara itu halal atau haram.


Kenapa tujuan yang baik2 itu harus dicapai dengan cara yg baik pula? agar tujuan atau hasil yang kita capai menjadi halal juga dan tidak menjadi haram karena cara mencapainya.

Ini sudah sunatullah....