Blog tempat saya berbagi ilmu dan belajar bersama sahabat-sahabat semua. Semoga tulisan-tulisan sederhana saya dalam blog ini dapat bermanfaat untuk kita semua,amin.
Selasa, 30 November 2021
PENETAPAN TERSANGKA
Selasa, 15 Desember 2020
Dakwah bil Hikmah
Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :
Rabu, 09 Desember 2020
PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020
Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…
nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.
Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.
Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??
Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.
Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU).
Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :
1. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.
2. Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.
3. Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.
Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.
Sabtu, 29 Februari 2020
Usaha dan Takdir Kita
Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...
#hasbunallahwanikmalwakil
Sabtu, 22 Februari 2020
Penghentian Penyelidikan
Rabu, 16 Oktober 2019
KPK dan Penyadapannya
Rabu, 02 Oktober 2019
PENERBITAN PERPPU DAN PRESEDEN BURUK KETATANEGARAAN KITA
Pasal 22
Sabtu, 28 September 2019
Demo Rusuh Bukan Kegentingan Yang Memaksa
Kamis, 26 September 2019
JALAN MENCAPAI SESUATU
Senin, 20 Mei 2019
Fadhilah Basmallah (1)
(1).
Salah satu fadhillah kenapa kita dianjurkan membaca basmallah sebelum melakukan sesuatu adalah agar kita selalu ingat sifat arrahman & arrohim.
Bahwa mengasihi dan menyayangi sesama itu dan semua makhluk ciptaan Allah itu adalah salah satu inti ajaran Islam.
Kasih sayang lah yg akan menciptakan perdamaian. Karena Islam jg bermakna السّلم atau agama kedamaian. Agama yg mengajarkan kedamaian, kasih sayang dan lemah lembut. Bukan agama yg mengajarkan caci maki, saling menyalahkan atau merasa benar sendiri.
Jumat, 13 Oktober 2017
TELAT DATANG UNTUK JUM'ATAN
Saya membayangkan jika ada jamaah yang pikirannya polos lalu berpikir, wah kalo datangnya telat.. gak dapat pahala nich saya, karena sia2 dan gak ada dalam catatan malaikat sebagai peserta jum'atan, lagian melakukan yang sia2 itu khan dosa. Bisa-bisa yang bersangkutan malah milih gak Jum'atan, dan nongkrong di warung kopi saja.
Padahal dengan datang ke masjid untuk Jum'atan atau sholat lainnya itu pahalanya bertebaran dimana-mana dan dari banyak sisi. Gak percaya nich:
1. dengan mempunyai niat utk Jum'atan walau datangnya telat, sudah dapat pahala dari niat ibadahnya lho.
2. udah memilih utk datang ke masjid juga sdh dapat pahala dari pada milih nongkrong ngobrol di warung.
3. dari jalan kita ke masjid dengan niat sholat jamaah itu pahalanya lipat 3, setiap 3 langkah itu ada pahalanya, langkah pertama menggugurkan dosa kita, langkah kedua menambah pahala kita, langkah ketiga menaikan derajat kita satu tingkat. Kalo jalan kita ke masjid perlu 3000 langkah, kita dapat 1000 pahala, dosa kita dihapus 1000 dosa dan derajat kita naik 1000 tingkat.
4. duduk mendengarkan sisa khotbah khotib juga dapat pahala, karena mendengarkan nasehat yg baik dalam majelis ilmu.
5. Sholat jamaah itu mengandung silaturahmi sesama muslim didalamnya, jadi dapat pahala silaturahmi lagi..
ini kalo dihitung bisa ribuan pahalanya.. tap gak usah hitung2 pahala gini kalo mau ibadah lah.
tapi yang penting, gak usah kuatir kalo datang telat jum'atan gak diabsen sama malaikat, soalnya waktu pulangnya diabsen lagi kok sama malaikat, jadi kita tetap tercatat di bukunnya..... :) 😀
Jadi jangan lupa jum'atan ya.
Senin, 03 April 2017
Rabu, 01 Februari 2017
Merangkul atau miting
"Sulit membedakan ngrangkul dengan miting".
Tulisan yang singkat tapi sarat makna. Penuh ajaran ketulusan bagi yang bisa merenungkan perbedaan merangkul dan memiting. Keduanya pada hakekatnya sama-sama memeluk. Tapi kalo ngrangkul itu memeluk dengan penuh ketulusan dan kasih sayang, miting itu memeluk untuk kemudian membanting yang dipeluknya.
Pas dengan kondisi saat ini. Saat Melihat reaksi dari mereka-mereka yg dulunya menghina-hina NU bahkan sampai memfitnah kyai-kyai NU. pasca sidang mendengarkan keterangan KH Ma'ruf Amien di sidang ahox, mereka seolah-olah simpati dengan NU, merasa sakit hati kyai NU di perlakukan tidak selayaknya. Padahal mereka juga selama ini juga memperlakukan kyai NU tidak selayaknya sama persis dengan ahox dan tim saat sidang.
Jadi sikap mereka itu ngrangkul ato miting?? Jangan-jangan habis ini mereka kembali membanting NU dan kyai nya dengan segala fitnahan dan cercaan dan tanpa pernah meminta maaf.
Monggo dipikir sing adem.
(alfarisi fadjari)
Senin, 23 Januari 2017
Budaya Dalam Islam
oleh Rosul, bukan ritual thowafnya yg kemudian dilarang, tapi tata caranya di perbaiki agar sesuai syariat Islam. Memutari ka'bah tetap dilakukan hanya saja dengan membaca kalimat-kalimat thoyibah dan atau doa kepada Allah. itu yang kemudian dipraktekan sampai sekarang saat haji atau umroh.
Begitu juga zaman Walisongo. Sunan Kalijogo tidak menghapus atau melarang wayang kulit. Tapi muatan dalam wayang kulitnya yg diperbaiki. Ada satu lakon wayang kulit berjudul "jamusskalimosodo". atau jimat 2 kalimat syahadat. Yang memasukan muatan Islam bahwa Jimat/pegangan paling ampuh bagi kehidupan adalah mengucap 2 kalimat syahadat.
Begitu juga slametan dalam masyarakat jawa dengan menyajikan makanan bagi para tamu. Adalah akulturasi budaya jawa dan ajaran islam yang diajarkan walisongo. Dimana masyarakat yang biasanya menyajikan makanan dibawah pohon sebagai sajen atau persembahan, kemudian diajarkan agar makanan tersebut cukup di taruh dalam rumah, undanglah tetangga dan diajak berdoa bersama kemudian menikmati makanan yg telah disajikan. Dengan begitu ada 3 nilai islam yang dilakukan sekaligus dalan selamaten yaitu : silaturahmi dgn tetangga, berdoa kepada Allah dan memuliakan tamu yg datang ke rumah.
Itulah islam, Urf atau budaya sepanjang tdk bertentangan dgn Islam atau dapat dimasukan nilai islam dalam hemat saya sah-sah saja utk dijalankan.