Tampilkan postingan dengan label Kegentingan Yang memaksa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegentingan Yang memaksa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Oktober 2019

PENERBITAN PERPPU DAN PRESEDEN BURUK KETATANEGARAAN KITA


Sampai saat ini perdebatan apakah Perlu Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi atau tidak tetap berlangsung, walupun berangsur-angsur sudah mulai reda. Diluar pertanyaan apakah bisa Perppu digunakan sebagai instrumen peraturan untuk membatalkan Undang-undang, mengingat kedudukan Perppu hanyalah “Peraturan Pemerintah”, ada hal lain yang menurut saya harus diwaspadai oleh Presiden, yaitu jebakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, dan akan membahayakan Presiden sendiri.

Perppu memang dari zaman ke zaman menjadi momok tersendiri bagi praktetk ketatanegaraan di Indonesia, karena diterbitkan atau tidaknya Perppu saat ini dianggap merupakan hak prerogratif Presiden semata. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya parameter yang jelas tentang syarat penerbitan Perppu. Dasar hukum penerbitan Perppu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22, yang berbunyi:

Pasal 22

(1)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.


(3)     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sayangnya UUD kita tidak memberikan penjelasan atau batasan yang detail tentang apa itu kegentingan yang memaksa. Pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, berpendapat ada tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu: 

1.      adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 

2.      Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

3.      kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;


Saya berpendapat, jika kita lihat 3 kriteria kegentingan yang memaksa berdasarkan Putusan MK tersebut di atas, maka saat ini kriteria tersebut tidak terpenuhi untuk menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Jika kita melihat desakan-desakan dari berbagai Pihak yang ingin Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan adalah alasan No.1 yaitu adanya kebutuhan yang mendesak karena adanya desakan dari masyarakat melalui demo-demo yang rusuh beberapa hari kemarin.

Jika kita mau berpikir logis, jika setiap kali terjadi demo penolakan terhadap suatu UU, lalu demo-demo tersebut dijadikan alasan “kegentingan yang memaksa” dan harus diterbitkan Perppu, maka kebiasaan ketetangeraan yang macam apa yang akan kita bangun?? Apalagi jika dasar menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan (in casu Perppu) adalah berdasarkan demo-demo yang rusuh yang bahkan banyak peserta demonya saja tidak memahami apa yang mereka suarakan dalam demo tersebut.

Padahal untuk menerbitkan suatu Peraturan Perundang-undangan setidaknya harus memperteimbangkan :

a.       Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

b.       Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

c.       Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Jadi marilah kita jaga marwah ketatanegaraan kita dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan sesuai pertimbangan dan berdasarkan 3 unsur  di atas, bukan cuma berdasarkan desakan sebagian kecil masyarakat melalui demo-demo yang rusuh saja, agar tidak merusak ketatanegaraan kita.

Sabtu, 28 September 2019

Demo Rusuh Bukan Kegentingan Yang Memaksa


Presiden Pertimbangkan keluarkan Perpu untuk UU KPK Baru, demikian isyu yangg kemarin seharian hangat di media. Isyu yang langsung disambar oleh mereka yang kontra Revisi UU KPK. 
Salah satu argumen yg dipakai oleh mereka yangg kontra revisi UU KPK adalah adanya kegentingan yangg memaksa yangg ditandai dengan adanya dorongan publik melalui demo-demo selama 2 hari yangg berakhir dengan rusuh dan plus bonus banyak gravity2 di seputaran senayan dengan kata-kata yang tidak senonoh, mulai isi kebun binatang smp alat vital tertulis semua.
Pertanyaanya adalah "apakah dorongan publik dalam bentuk demo yang rusuh dari yang kontra revisi UU KPK bisa disebut kegentingan memaksa dan jadi bisa jadi syarat agar presiden keluarkan Perpu??"
Bagi saya tidak.. karena kalo demo-demo rusuh dipakai sebagai indikator adanya kegentingan yang memaksa, maka negara ini akan mencipatakan tirani dan preman berkedok demokrasi.
Setiap ada kelompok yang punya keinginan, dan kalah dalam perjuangan legislasi, tinggal demo saja, pantik dikit biar rusuh.. lalu suarakan sudah dianggap timbul kegentingan memaksa, lalu tinggal teriak ke Presiden ayo keluarkan Perpu utk membatalkan UU yang sdh disahkan.
Legislasi melalui perpu kok diatur dan diukur melalui demo yang rusuh. Ini membahayakan hukum tata negara kita.
Saya membayangkan jika perpu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi keluar lalu dalam waktu 6 bulan Perpu tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR, Kemudian mereka yang pro revisi UU KPK juga demo menolak UU Pengesahan Perpu tsb, dalam jumlah yang sama besar dan demonya juga rusuh, maka akan ada juga yang bilang, ada kegentingan memaksa.. 

ayo Presiden keluarkan Perpu lagi yang membatalkan UU Pengesahan Perpu yang pertama tadi.  Syarat kegentingan memaksanya terpenuhi lho.. ada dorongan Publik, melalui demo rusuh, sama kayak saat Anda keluarkan Perpu utk membatalkan UU KPK hasil Revisi.Maka semuanya akan berputar tanpa kepastian hukum, yang ada adalah tekanan kepentingan melalui Demo yang rusuh

Jika itu terjadi maka yang ada sekarang demo rusuh jadi patokan ketatanegaraan untuk keluarkan perpu. Ya Rusaklah tatanan hukum negara ini. 
Mendhing kalo kalah dalam Legislasi di DPR, kita maju Judicial Review saja di MK itu lebih bermartabat.
Daripada jadi Preman atau Tiran Demokrasi yang memaksakan kehendak melalui demo-demo rusuh. 😀😀😆🙏