Tampilkan postingan dengan label arka law firm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label arka law firm. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Desember 2020

PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020

Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir  biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…

nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.

 

Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??

 

Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.

 

Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU). 

 

Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :

1.          Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

2.          Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.

3.          Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.

 

Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.




Sabtu, 29 Februari 2020

Usaha dan Takdir Kita

سوابق الهمم لاتخرق اسوار الاءقدار

Sekuat-kuatnya kemauan dan usaha kita, tidak akan mampu menjebol takdir Allah.

Setinggi apapun harapan kita dan sekeras apapun usaha kiat, tanpa izin Allah tetap tdk akan dapat menggapai apa yg kita harapkan. Begitu salah satu pesan dalam kitab Al Hikam karya Imam Ibnu Atthoillah.

Kadang hal tersebut sering terjadi dalan hidup kita. sesuatu yg diangan angan dari dulu dan di usahakan terjadi, akan tetapi tidak pernah kesampaian. Akan tetapi kadang kita baru melangkah dan membuat keputusan untuk hal yang baru, apa yang diangankan tersebut datang menghampiri dan begitu sebaliknya, hal yang sudah kita usahakan secara baik dan maksimal, walaupun tinggal diraih ternyata tidak mungkin untuk di raih.

Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...

Tetaplah percayalah janji Allah, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib kita, jika kita tidak berusaha untuk mengubahnya sendiri.

#hasbunallahwanikmalwakil

Sabtu, 22 Februari 2020

Penghentian Penyelidikan

Kalau saya justru senang KPK berani menghentikan proses penyelidikan suatu kasus. Ini artinya KPK berjalan ke arah yg benar dan profesional.
Penyelidikan merupakan upaya utk mencari data dan fakta awal untuk kemudian dikaji apakah berdasarkan data awal tsb, perbuatan yg dimaksud ada unsur tindak pidananya atau tidak. Dalam hal menurut penilaian penyelidik belum dapat ditemukan indikasi pidananya, ya proses penyelidikan tersebut harus berani dihentikan. Ini utk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menyandera pihak-pihak yg terkait kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Hukum pidana formil itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana, melalui proses yang diatur dalam hukum acara, bukan untuk menjadi lembaga sandera dengan menetapkan status seseorang, lalu tanpa kejelasan dan kepastian atas kelanjutan proses selanjutnya.
Berapa banyak orang yang tersandera dengan status tersangka, terperiksa atau bahkan saksi, lalu kelanjutan prosesnya sampai sekarang tidak jelas alias digantung. Status yang begini banyak lho menimpa orang di banyak lembaga hukum.
Ini sama saja dholim kepada orang tersebut, dimana tanpa proses hukum yang tuntas dan berdasarkan putusan pegadilan yang tetap, orang sudah dihukum secara sosial dengan dicap sebagai koruptor atau minimal terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Jadi kalau memang belum ada bukti yang kuat, jangan lah mudah menetapkan status seseorang dan kalo memang tidak bisa dilanjut proses hukumnya, ya harus berani untuk menghentikannya.

Rabu, 16 Oktober 2019

KPK dan Penyadapannya


Salah satu hal yang ramai diributkan banyak orang setelah Revisi UU KPK adalah “Bagaimana nasib penyadapan yang dilakukan oleh KPK”? Apakah dengan UU KPK yang baru, justru melemahkan KPK terkait kegiatan dan hasil penyadapan??

Sebagai informasi kita bersama, satu-satunya dasar hukum KPK berhak untuk melakukan Penyadapan ada dalam Pasal 12 UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan KPK berhak melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sayangnya UU No.30 tahun 2002 tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dan batasan mengenai pelaksanaan penyadapan tersebut. 

Apakah ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penyadapan? Setahu saya tidak ada, teknis lebih lanjut tentang penyadapan hanya diatur dalam SOP INTERNAL KPK saja. Hal tersebut berbeda dengan penyadapan yang dilakukan dalam kasus terorisme yang oleh pasal 31 PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah disahkan sebagai Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diatur secara rinci pelaksanaannya 
Pertanyaannya apakah SOP Internal bisa menjadi dasar hukum yang mengikat semua warga negara? Jawabannya jelas tidak, SOP Internal hanya berlaku mengikat di Internal lembaga yang membuat SOP saja (in casu di internal KPK) saja. 

Saya membandingkan respon dan kinerja KPK dengan KPU dalam merespon kewenangan yang hanya diatur secara umum oleh UU kepada KPK maupun KPU.

KPU dalam merespon hal-hal yang hanya ditaur secara umum dalam UU terkait Pemilu/Pilkada dengan menggunakan instrumen Peraturan KPU (PKPU), dimana sebelum disahkan menjadi PKPU dilakukan uji publik, lalu di finalisasi dan diundangkan dalam lembaran negara. Sehingga menjadi peraturan yang sah. 

Hemat saya semestinya KPK juga melakukan hal yang sama dengan KPU, dimana KPK membuat semacam Peraturan KPK (PKPK) untuk mengatur penyadapan dan peraturan tersebut diundangkan dalam lembaran negara sehingga mengikat. Tapi entah kenapa sudah 17 tahun KPK tidak juga mengatur tentang penyadapan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikat. Malah audit tentang penyadapan yang dibuatkan PKPK melalui PKPK No.7 tahun 2015 tentang audit penyadapan.

Dengan diaturnya secara lebih rinci Penyadapan diatur dalam UU KPK yang baru maka membuat hasil penyadapan KPK lebih mempunyai kekuatan hukum, karena mempunyai dasar hukum yang lebih jelas, terutama dalam pelaksanaan penyadapannya, karena langusng dibawah payung hukum UU.

Apalagi amanah pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tersendiri yang mengatur mengenai penyadapan (intersepsi), sampai dengan saat ini belum dapat diwujudkan. Malah Ketentuan Pasal pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK melalui Putusan MK dalam Permohonan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU ITE. Dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa Penyadapan harusnya diatur dalam sebuah UU tersendiri bukan melalui Peraturan Pemerintah.

Jadi bagi saya, daripada kita meributkan dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK Baru, lebih berfaedah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Penyadapan yang baik yang tidak merugikan penegakan hukum maupun hak-hak masyarakat sesuai amanah Pertimbangan Hukum MK di atas.
Selamat datang di Rezim UU KPK Baru, yakinlah UU KPK Baru adalah untuk membuat KPK dan Pembrantasan Korupsi di Indonesia lebih baik.

Rabu, 02 Oktober 2019

PENERBITAN PERPPU DAN PRESEDEN BURUK KETATANEGARAAN KITA


Sampai saat ini perdebatan apakah Perlu Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi atau tidak tetap berlangsung, walupun berangsur-angsur sudah mulai reda. Diluar pertanyaan apakah bisa Perppu digunakan sebagai instrumen peraturan untuk membatalkan Undang-undang, mengingat kedudukan Perppu hanyalah “Peraturan Pemerintah”, ada hal lain yang menurut saya harus diwaspadai oleh Presiden, yaitu jebakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, dan akan membahayakan Presiden sendiri.

Perppu memang dari zaman ke zaman menjadi momok tersendiri bagi praktetk ketatanegaraan di Indonesia, karena diterbitkan atau tidaknya Perppu saat ini dianggap merupakan hak prerogratif Presiden semata. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya parameter yang jelas tentang syarat penerbitan Perppu. Dasar hukum penerbitan Perppu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22, yang berbunyi:

Pasal 22

(1)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.


(3)     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sayangnya UUD kita tidak memberikan penjelasan atau batasan yang detail tentang apa itu kegentingan yang memaksa. Pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, berpendapat ada tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu: 

1.      adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 

2.      Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

3.      kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;


Saya berpendapat, jika kita lihat 3 kriteria kegentingan yang memaksa berdasarkan Putusan MK tersebut di atas, maka saat ini kriteria tersebut tidak terpenuhi untuk menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Jika kita melihat desakan-desakan dari berbagai Pihak yang ingin Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan adalah alasan No.1 yaitu adanya kebutuhan yang mendesak karena adanya desakan dari masyarakat melalui demo-demo yang rusuh beberapa hari kemarin.

Jika kita mau berpikir logis, jika setiap kali terjadi demo penolakan terhadap suatu UU, lalu demo-demo tersebut dijadikan alasan “kegentingan yang memaksa” dan harus diterbitkan Perppu, maka kebiasaan ketetangeraan yang macam apa yang akan kita bangun?? Apalagi jika dasar menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan (in casu Perppu) adalah berdasarkan demo-demo yang rusuh yang bahkan banyak peserta demonya saja tidak memahami apa yang mereka suarakan dalam demo tersebut.

Padahal untuk menerbitkan suatu Peraturan Perundang-undangan setidaknya harus memperteimbangkan :

a.       Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

b.       Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

c.       Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Jadi marilah kita jaga marwah ketatanegaraan kita dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan sesuai pertimbangan dan berdasarkan 3 unsur  di atas, bukan cuma berdasarkan desakan sebagian kecil masyarakat melalui demo-demo yang rusuh saja, agar tidak merusak ketatanegaraan kita.

Sabtu, 28 September 2019

Demo Rusuh Bukan Kegentingan Yang Memaksa


Presiden Pertimbangkan keluarkan Perpu untuk UU KPK Baru, demikian isyu yangg kemarin seharian hangat di media. Isyu yang langsung disambar oleh mereka yang kontra Revisi UU KPK. 
Salah satu argumen yg dipakai oleh mereka yangg kontra revisi UU KPK adalah adanya kegentingan yangg memaksa yangg ditandai dengan adanya dorongan publik melalui demo-demo selama 2 hari yangg berakhir dengan rusuh dan plus bonus banyak gravity2 di seputaran senayan dengan kata-kata yang tidak senonoh, mulai isi kebun binatang smp alat vital tertulis semua.
Pertanyaanya adalah "apakah dorongan publik dalam bentuk demo yang rusuh dari yang kontra revisi UU KPK bisa disebut kegentingan memaksa dan jadi bisa jadi syarat agar presiden keluarkan Perpu??"
Bagi saya tidak.. karena kalo demo-demo rusuh dipakai sebagai indikator adanya kegentingan yang memaksa, maka negara ini akan mencipatakan tirani dan preman berkedok demokrasi.
Setiap ada kelompok yang punya keinginan, dan kalah dalam perjuangan legislasi, tinggal demo saja, pantik dikit biar rusuh.. lalu suarakan sudah dianggap timbul kegentingan memaksa, lalu tinggal teriak ke Presiden ayo keluarkan Perpu utk membatalkan UU yang sdh disahkan.
Legislasi melalui perpu kok diatur dan diukur melalui demo yang rusuh. Ini membahayakan hukum tata negara kita.
Saya membayangkan jika perpu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi keluar lalu dalam waktu 6 bulan Perpu tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR, Kemudian mereka yang pro revisi UU KPK juga demo menolak UU Pengesahan Perpu tsb, dalam jumlah yang sama besar dan demonya juga rusuh, maka akan ada juga yang bilang, ada kegentingan memaksa.. 

ayo Presiden keluarkan Perpu lagi yang membatalkan UU Pengesahan Perpu yang pertama tadi.  Syarat kegentingan memaksanya terpenuhi lho.. ada dorongan Publik, melalui demo rusuh, sama kayak saat Anda keluarkan Perpu utk membatalkan UU KPK hasil Revisi.Maka semuanya akan berputar tanpa kepastian hukum, yang ada adalah tekanan kepentingan melalui Demo yang rusuh

Jika itu terjadi maka yang ada sekarang demo rusuh jadi patokan ketatanegaraan untuk keluarkan perpu. Ya Rusaklah tatanan hukum negara ini. 
Mendhing kalo kalah dalam Legislasi di DPR, kita maju Judicial Review saja di MK itu lebih bermartabat.
Daripada jadi Preman atau Tiran Demokrasi yang memaksakan kehendak melalui demo-demo rusuh. 😀😀😆🙏

Kamis, 26 September 2019

JALAN MENCAPAI SESUATU

Dalam Islam ada maqolah "at thoriqoh khoirun minal maddah".. "at thoriqoh ahhamu minal maddah" maknanya kurang lebih cara mencapai suatu tujuan itu lebih penting dari tujuan itu sendiri.

Jika kita mempunyai tujuan yang hendak di capai, maka pastikan cara atau jalan kita mencapai tujuan tersebut juga dilakukan atau melalui cara-cara dan jalan yang baik. Karena tujuan yang baik hanya bisa di gapai atau dicapai dengan cara-cara yang baik pula.

Kalo cara atau jalanya tidak baik, maka hampir bisa dipastikan tujuannya pasti tidak baik, walaupun yang kelihatan dipermukaan baik, dimana Tujuan yg tidak baiknya di sembunyikan, dibungkus seolah-olah tujuannya baik.. tapi tujuan yg tidak baik itu akan dengan mudah kelihatan begitu caranya atau jalan yang ditempuhnya kelihatan.

Tujuan yang tidak baik, pasti akan ditempuh dengan menghalalkan segala cara, tidak penting cara itu baik atau jahat, cara itu halal atau haram.


Kenapa tujuan yang baik2 itu harus dicapai dengan cara yg baik pula? agar tujuan atau hasil yang kita capai menjadi halal juga dan tidak menjadi haram karena cara mencapainya.

Ini sudah sunatullah....

Senin, 20 Mei 2019

Fadhilah Basmallah (1)

بسم الله الرّحمن الرّحيم

(1).

Salah satu fadhillah kenapa kita dianjurkan membaca basmallah sebelum melakukan sesuatu adalah agar kita selalu ingat sifat arrahman & arrohim.

Bahwa mengasihi dan menyayangi sesama itu dan semua makhluk ciptaan Allah itu adalah salah satu inti ajaran Islam.

Kasih sayang lah yg akan menciptakan perdamaian. Karena Islam jg bermakna السّلم atau agama kedamaian. Agama yg mengajarkan kedamaian, kasih sayang dan lemah lembut. Bukan agama yg mengajarkan caci maki, saling menyalahkan atau merasa benar sendiri.

Rabu, 01 Februari 2017

Merangkul atau miting

Ada posting menarik di WAG alumni Pesma Al Hikam tentang tulisan alm. Mbah Kyai Muhit Muzadi sesepuh NU yang berbunyi "

"Sulit membedakan ngrangkul dengan miting".

Tulisan yang singkat tapi sarat makna. Penuh ajaran ketulusan bagi yang bisa merenungkan perbedaan merangkul dan memiting. Keduanya pada hakekatnya sama-sama memeluk. Tapi kalo ngrangkul itu memeluk dengan penuh ketulusan dan kasih sayang, miting itu memeluk untuk kemudian membanting yang dipeluknya.

Pas dengan kondisi saat ini. Saat Melihat reaksi dari mereka-mereka yg dulunya menghina-hina NU bahkan sampai memfitnah kyai-kyai NU. pasca sidang mendengarkan keterangan KH Ma'ruf Amien di sidang ahox, mereka seolah-olah simpati dengan NU, merasa sakit hati kyai NU di perlakukan tidak selayaknya. Padahal mereka juga selama ini juga memperlakukan kyai NU tidak selayaknya sama persis dengan ahox dan tim saat sidang.

Jadi sikap mereka itu ngrangkul ato miting?? Jangan-jangan habis ini mereka kembali membanting NU dan kyai nya dengan segala fitnahan dan cercaan dan tanpa pernah meminta maaf.

Monggo dipikir sing adem.

(alfarisi fadjari)