Tampilkan postingan dengan label Adab Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Desember 2020

Dakwah bil Hikmah

Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :

اُدعُ الى سبيل ربّك با لحكمة والمو عظة الحسنة
Serulah/ajaklah (mereka) kepada jalan Tuhanmu dengan teladan dan perkataan/ajakan yang baik.
Praktek dakwah yg dijalankan Rosulullah melalui cara tersebut dapat kita temukan dalam riwayat tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal RA. Seorang sahabat yang berasal dari Bani Hanifah, salah satu Raja Yamamah yang dulunya sangat menentang Nabi dan beberapa kali berusaha membunuh Nabi.
Pada waktu itu Tsumamah ditangkap dan akan dibunuh oleh kaum muslimin. Namun Nabi malah mencegahnya dan hanya meminta agar Tsumamah di tawan dan diperlakukan dengan baik dan memberikannya makanan dan minuman yang
terbaik
pula.
Pada hari pertama Nabi mendatangni Tsumamah dan dengan lembah lembut Nabi berkata yang artinya kira2 begini "Wahai Tsumamah, apakah engkau akan masuk Islam?".
Dengan keras Tsumamah menjawab " Ya Muhammad, Jika engkau mau membunuhku, maka bunuhlah, aku tidak takut. Jika engkau mau melepaskanku, aku akan berterima aksih, tapi jika enkau mengajak ku masuk Islam, aku tidak sudi untuk masuk Islam.
Hari kedua dan ketiga Nabi bertanya hal yang sama dan Tsumamah menjawab dengan hal yang sama pula. Maka pada hari ketiga Nabi menyuruh para Sahabat untuk membebasakan Tsumamah.
Tidak dinyana setelah dibebaskan Tsumamah malah masuk Islam dan mendatangani Nabi seraya berkata "
"Ya Rosulullah, wajah yang dulu paling aku benci adalah wajahmu dan negeri yang paling aku benci adalah negerimu. Tapi mulai saat ini wajah yang paling aku cinta adalah wajah engkau dan negeri yang paling aku cintai adalah negerimu.
Begitulah Akhlak Rosulullah yang membuat banyak musuhnya masuk Islam. Musuh yang hendak membunuhnya malah diperlakukan dengan baik dan dibebaskan, hingga akhirnya masuk Islam.
Allahuma Sholi Alla Sayidina Muhammad.

Sabtu, 29 Februari 2020

Usaha dan Takdir Kita

سوابق الهمم لاتخرق اسوار الاءقدار

Sekuat-kuatnya kemauan dan usaha kita, tidak akan mampu menjebol takdir Allah.

Setinggi apapun harapan kita dan sekeras apapun usaha kiat, tanpa izin Allah tetap tdk akan dapat menggapai apa yg kita harapkan. Begitu salah satu pesan dalam kitab Al Hikam karya Imam Ibnu Atthoillah.

Kadang hal tersebut sering terjadi dalan hidup kita. sesuatu yg diangan angan dari dulu dan di usahakan terjadi, akan tetapi tidak pernah kesampaian. Akan tetapi kadang kita baru melangkah dan membuat keputusan untuk hal yang baru, apa yang diangankan tersebut datang menghampiri dan begitu sebaliknya, hal yang sudah kita usahakan secara baik dan maksimal, walaupun tinggal diraih ternyata tidak mungkin untuk di raih.

Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...

Tetaplah percayalah janji Allah, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib kita, jika kita tidak berusaha untuk mengubahnya sendiri.

#hasbunallahwanikmalwakil

Rabu, 16 Oktober 2019

KPK dan Penyadapannya


Salah satu hal yang ramai diributkan banyak orang setelah Revisi UU KPK adalah “Bagaimana nasib penyadapan yang dilakukan oleh KPK”? Apakah dengan UU KPK yang baru, justru melemahkan KPK terkait kegiatan dan hasil penyadapan??

Sebagai informasi kita bersama, satu-satunya dasar hukum KPK berhak untuk melakukan Penyadapan ada dalam Pasal 12 UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan KPK berhak melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sayangnya UU No.30 tahun 2002 tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dan batasan mengenai pelaksanaan penyadapan tersebut. 

Apakah ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penyadapan? Setahu saya tidak ada, teknis lebih lanjut tentang penyadapan hanya diatur dalam SOP INTERNAL KPK saja. Hal tersebut berbeda dengan penyadapan yang dilakukan dalam kasus terorisme yang oleh pasal 31 PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah disahkan sebagai Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diatur secara rinci pelaksanaannya 
Pertanyaannya apakah SOP Internal bisa menjadi dasar hukum yang mengikat semua warga negara? Jawabannya jelas tidak, SOP Internal hanya berlaku mengikat di Internal lembaga yang membuat SOP saja (in casu di internal KPK) saja. 

Saya membandingkan respon dan kinerja KPK dengan KPU dalam merespon kewenangan yang hanya diatur secara umum oleh UU kepada KPK maupun KPU.

KPU dalam merespon hal-hal yang hanya ditaur secara umum dalam UU terkait Pemilu/Pilkada dengan menggunakan instrumen Peraturan KPU (PKPU), dimana sebelum disahkan menjadi PKPU dilakukan uji publik, lalu di finalisasi dan diundangkan dalam lembaran negara. Sehingga menjadi peraturan yang sah. 

Hemat saya semestinya KPK juga melakukan hal yang sama dengan KPU, dimana KPK membuat semacam Peraturan KPK (PKPK) untuk mengatur penyadapan dan peraturan tersebut diundangkan dalam lembaran negara sehingga mengikat. Tapi entah kenapa sudah 17 tahun KPK tidak juga mengatur tentang penyadapan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikat. Malah audit tentang penyadapan yang dibuatkan PKPK melalui PKPK No.7 tahun 2015 tentang audit penyadapan.

Dengan diaturnya secara lebih rinci Penyadapan diatur dalam UU KPK yang baru maka membuat hasil penyadapan KPK lebih mempunyai kekuatan hukum, karena mempunyai dasar hukum yang lebih jelas, terutama dalam pelaksanaan penyadapannya, karena langusng dibawah payung hukum UU.

Apalagi amanah pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tersendiri yang mengatur mengenai penyadapan (intersepsi), sampai dengan saat ini belum dapat diwujudkan. Malah Ketentuan Pasal pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK melalui Putusan MK dalam Permohonan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU ITE. Dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa Penyadapan harusnya diatur dalam sebuah UU tersendiri bukan melalui Peraturan Pemerintah.

Jadi bagi saya, daripada kita meributkan dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK Baru, lebih berfaedah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Penyadapan yang baik yang tidak merugikan penegakan hukum maupun hak-hak masyarakat sesuai amanah Pertimbangan Hukum MK di atas.
Selamat datang di Rezim UU KPK Baru, yakinlah UU KPK Baru adalah untuk membuat KPK dan Pembrantasan Korupsi di Indonesia lebih baik.

Kamis, 26 September 2019

JALAN MENCAPAI SESUATU

Dalam Islam ada maqolah "at thoriqoh khoirun minal maddah".. "at thoriqoh ahhamu minal maddah" maknanya kurang lebih cara mencapai suatu tujuan itu lebih penting dari tujuan itu sendiri.

Jika kita mempunyai tujuan yang hendak di capai, maka pastikan cara atau jalan kita mencapai tujuan tersebut juga dilakukan atau melalui cara-cara dan jalan yang baik. Karena tujuan yang baik hanya bisa di gapai atau dicapai dengan cara-cara yang baik pula.

Kalo cara atau jalanya tidak baik, maka hampir bisa dipastikan tujuannya pasti tidak baik, walaupun yang kelihatan dipermukaan baik, dimana Tujuan yg tidak baiknya di sembunyikan, dibungkus seolah-olah tujuannya baik.. tapi tujuan yg tidak baik itu akan dengan mudah kelihatan begitu caranya atau jalan yang ditempuhnya kelihatan.

Tujuan yang tidak baik, pasti akan ditempuh dengan menghalalkan segala cara, tidak penting cara itu baik atau jahat, cara itu halal atau haram.


Kenapa tujuan yang baik2 itu harus dicapai dengan cara yg baik pula? agar tujuan atau hasil yang kita capai menjadi halal juga dan tidak menjadi haram karena cara mencapainya.

Ini sudah sunatullah....