Tampilkan postingan dengan label alfarisi fadjari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alfarisi fadjari. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 November 2021

PENETAPAN TERSANGKA

 

Penetapan Tersangka dilakukan dalam proses penyidikan. Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan terdahulu, proses penyidikan tujuannya adalah untuk mencari alat bukti atas tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut.
Dalam hal Penyidik sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum, serta sudah menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut, maka Penyidik dapat menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.
Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Penetapan status Tersangka bagi seseorang harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan atau kepada keluarga yang bersangkutan oleh Penyidik.
Dalam hal penetapan Tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penetapan Tersangka, maka penetapan status tersangka tersebut dapat dilakukan upaya hukum melalui Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri tempat Kantor Penyidik berdomisili. Penetapan status tersangka sebagai objek pra-peradilan sendiri, dibuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menambahkan Penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP

Sabtu, 29 Februari 2020

Usaha dan Takdir Kita

سوابق الهمم لاتخرق اسوار الاءقدار

Sekuat-kuatnya kemauan dan usaha kita, tidak akan mampu menjebol takdir Allah.

Setinggi apapun harapan kita dan sekeras apapun usaha kiat, tanpa izin Allah tetap tdk akan dapat menggapai apa yg kita harapkan. Begitu salah satu pesan dalam kitab Al Hikam karya Imam Ibnu Atthoillah.

Kadang hal tersebut sering terjadi dalan hidup kita. sesuatu yg diangan angan dari dulu dan di usahakan terjadi, akan tetapi tidak pernah kesampaian. Akan tetapi kadang kita baru melangkah dan membuat keputusan untuk hal yang baru, apa yang diangankan tersebut datang menghampiri dan begitu sebaliknya, hal yang sudah kita usahakan secara baik dan maksimal, walaupun tinggal diraih ternyata tidak mungkin untuk di raih.

Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...

Tetaplah percayalah janji Allah, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib kita, jika kita tidak berusaha untuk mengubahnya sendiri.

#hasbunallahwanikmalwakil

Sabtu, 22 Februari 2020

Penghentian Penyelidikan

Kalau saya justru senang KPK berani menghentikan proses penyelidikan suatu kasus. Ini artinya KPK berjalan ke arah yg benar dan profesional.
Penyelidikan merupakan upaya utk mencari data dan fakta awal untuk kemudian dikaji apakah berdasarkan data awal tsb, perbuatan yg dimaksud ada unsur tindak pidananya atau tidak. Dalam hal menurut penilaian penyelidik belum dapat ditemukan indikasi pidananya, ya proses penyelidikan tersebut harus berani dihentikan. Ini utk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menyandera pihak-pihak yg terkait kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Hukum pidana formil itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana, melalui proses yang diatur dalam hukum acara, bukan untuk menjadi lembaga sandera dengan menetapkan status seseorang, lalu tanpa kejelasan dan kepastian atas kelanjutan proses selanjutnya.
Berapa banyak orang yang tersandera dengan status tersangka, terperiksa atau bahkan saksi, lalu kelanjutan prosesnya sampai sekarang tidak jelas alias digantung. Status yang begini banyak lho menimpa orang di banyak lembaga hukum.
Ini sama saja dholim kepada orang tersebut, dimana tanpa proses hukum yang tuntas dan berdasarkan putusan pegadilan yang tetap, orang sudah dihukum secara sosial dengan dicap sebagai koruptor atau minimal terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Jadi kalau memang belum ada bukti yang kuat, jangan lah mudah menetapkan status seseorang dan kalo memang tidak bisa dilanjut proses hukumnya, ya harus berani untuk menghentikannya.

Jumat, 13 Oktober 2017

TELAT DATANG UNTUK JUM'ATAN

Salah satu pesan khotib dalam Khotbah Jum'at tadi siang adalah, bahwa jika kita datang Jum'atan setelah khotib naik mimbar maka ibadahnya sia2 karena tidak akan dicatat dalam buku absen malaikat, karena malaikat setelah khotib naik mimbar akan menutup bukunya untuk mendengarkhan Khotbah.

Saya membayangkan jika ada jamaah yang pikirannya polos lalu berpikir, wah kalo datangnya telat.. gak dapat pahala nich saya, karena sia2 dan gak ada dalam catatan malaikat sebagai peserta jum'atan, lagian melakukan yang sia2 itu khan dosa. Bisa-bisa yang bersangkutan malah milih gak Jum'atan, dan nongkrong di warung kopi saja.

Padahal dengan datang ke masjid untuk Jum'atan atau sholat lainnya itu pahalanya bertebaran dimana-mana dan dari banyak sisi. Gak percaya nich:
1. dengan mempunyai niat utk Jum'atan walau datangnya telat, sudah dapat pahala dari niat ibadahnya lho.

2. udah memilih utk datang ke masjid juga sdh dapat pahala dari pada milih nongkrong ngobrol di warung.

3. dari jalan kita ke masjid dengan niat sholat jamaah itu pahalanya lipat 3, setiap 3 langkah itu ada pahalanya, langkah pertama menggugurkan dosa kita, langkah kedua menambah pahala kita, langkah ketiga menaikan derajat kita satu tingkat. Kalo jalan kita ke masjid perlu 3000 langkah, kita dapat 1000 pahala, dosa kita dihapus 1000 dosa dan derajat kita naik 1000 tingkat.

4. duduk mendengarkan sisa khotbah khotib juga dapat pahala, karena mendengarkan nasehat yg baik dalam majelis ilmu.

5. Sholat jamaah itu mengandung silaturahmi sesama muslim didalamnya, jadi dapat pahala silaturahmi lagi..

ini kalo dihitung bisa ribuan pahalanya.. tap gak usah hitung2 pahala gini kalo mau ibadah lah.

tapi yang penting, gak usah kuatir kalo datang telat jum'atan gak diabsen sama malaikat, soalnya waktu pulangnya diabsen lagi kok sama malaikat, jadi kita tetap tercatat di bukunnya..... :) 😀

Jadi jangan lupa jum'atan ya.

Rabu, 01 Februari 2017

Merangkul atau miting

Ada posting menarik di WAG alumni Pesma Al Hikam tentang tulisan alm. Mbah Kyai Muhit Muzadi sesepuh NU yang berbunyi "

"Sulit membedakan ngrangkul dengan miting".

Tulisan yang singkat tapi sarat makna. Penuh ajaran ketulusan bagi yang bisa merenungkan perbedaan merangkul dan memiting. Keduanya pada hakekatnya sama-sama memeluk. Tapi kalo ngrangkul itu memeluk dengan penuh ketulusan dan kasih sayang, miting itu memeluk untuk kemudian membanting yang dipeluknya.

Pas dengan kondisi saat ini. Saat Melihat reaksi dari mereka-mereka yg dulunya menghina-hina NU bahkan sampai memfitnah kyai-kyai NU. pasca sidang mendengarkan keterangan KH Ma'ruf Amien di sidang ahox, mereka seolah-olah simpati dengan NU, merasa sakit hati kyai NU di perlakukan tidak selayaknya. Padahal mereka juga selama ini juga memperlakukan kyai NU tidak selayaknya sama persis dengan ahox dan tim saat sidang.

Jadi sikap mereka itu ngrangkul ato miting?? Jangan-jangan habis ini mereka kembali membanting NU dan kyai nya dengan segala fitnahan dan cercaan dan tanpa pernah meminta maaf.

Monggo dipikir sing adem.

(alfarisi fadjari)

Senin, 23 Januari 2017

Budaya Dalam Islam

Dalam dakwahnya, kadang Rosulullah juga melakukan akulturasi budaya atau ritual ibadah yang sudah ada dengan ajaran islam dan tidak langsung main larang. salah satu ritual ibadah atau budaya masyarakat qurais yang tidak dilarang oleh Rosulullah dan mengalami akulturasi dengan nilai Islam adalah ritual thowaf. Dulu tujuan masyarakat qurays melakukan thowaf adalah untuk memuja berhala-berhala yg dipasang di sekeliling ka'bah dan meletakan sesajen bagi berhala tersebut. Bahkan ada riwayat yg menyatakan mereka thowaf sambil telanjang.

oleh Rosul, bukan ritual thowafnya yg kemudian dilarang, tapi tata caranya di perbaiki agar sesuai syariat Islam. Memutari ka'bah tetap dilakukan hanya saja dengan membaca kalimat-kalimat thoyibah dan atau doa kepada Allah. itu yang kemudian dipraktekan sampai sekarang saat haji atau umroh.

Begitu juga zaman Walisongo. Sunan Kalijogo tidak menghapus atau melarang wayang kulit. Tapi muatan dalam wayang kulitnya yg diperbaiki. Ada satu lakon wayang kulit berjudul "jamusskalimosodo". atau jimat 2 kalimat syahadat. Yang memasukan muatan Islam bahwa Jimat/pegangan paling ampuh bagi kehidupan adalah mengucap 2 kalimat syahadat.

Begitu juga slametan dalam masyarakat jawa dengan menyajikan makanan bagi para tamu. Adalah akulturasi budaya jawa dan ajaran islam  yang diajarkan walisongo. Dimana masyarakat yang biasanya menyajikan makanan dibawah pohon sebagai sajen atau persembahan, kemudian diajarkan agar makanan tersebut cukup di taruh dalam rumah, undanglah tetangga dan diajak berdoa bersama kemudian menikmati makanan yg telah disajikan. Dengan begitu ada 3 nilai islam yang dilakukan sekaligus dalan selamaten yaitu : silaturahmi dgn tetangga, berdoa kepada Allah dan memuliakan tamu yg datang ke rumah.

Itulah islam, Urf atau budaya sepanjang tdk bertentangan dgn Islam atau dapat dimasukan nilai islam dalam hemat saya sah-sah saja utk dijalankan.