Selasa, 13 Januari 2026

DISKRESI

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara di Indonesia terdapat kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah yang menjalanakan administrasi negara, baik yang berupa kewenangan terbatas (sesuai dengan yang diatur dalam UU dan aturan turunanya) maupun yang berupa Kewenangan Bebas (Vrijbevoegdheid) atau yang lebih dikenal sebagai Diskresi (Discretionary Power, Freis Ermessen).

 

Diskresi sendiri lahir karena seringkali terjadi kesenjangan antara Asas Legalitas dengan kondisi objektif ataupun kenyataan faktual yang dihadapi para pejabat pemerintah/administrasi Negara. Artinya, dalam kondisi tertentu, para pejabat pemerintah/administrasi Negara sering dihadapkan pada dilema, yaitu pada satu sisi pemerintah/ administrasi Negara dituntut untuk menyelesaikan suatu masalah konkret atau tertentu sesegera mungkin, sedang pada sisi lain peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar bagi tindakan pemerintah / administrasi Negara untuk menyelesaikan masalah tersebut, sering kali belum ada untuk menyelesaikan persoalan atau tindakan hukum yang harus diambil.  

 

Atau kalaupun ada aturannya, sering kali norma yang terdapat pada peraturan perundang – undangan tersebut tidak cukup rinci, tidak jelas, tidak lengkap, samar – samar (vage norm), ambigu, dan lain sebagainya.  Bahkan, tidak ada norma dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur ataupun yang memberikan dasar legalitas bagi pemerintah / administrasi Negara untuk dapat bertindak atau mengambil keputusan bagi penyelesaian masalah konkret yang dihadapinya tersebut.

 

Untuk menjawab persoalan ketiadaan aturan atau tidak cukup rinci atau jelasnya aturan tersebut di atas, maka kepada para pejabat pemerintah / administrasi Negara diberikan Diskresi untuk dapat melaksanakan tugas – wewenangnya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi dan hal terpenting pemberian Diskresi itu adalah agar para pejabat pemerintah / administrasi Negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kewenangannya itu dijalankan daripada sekadar melaksanakan aturan – aturan yang ternyata tidak menjawab persoalan nyata yang ada.

 

Menurut Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad, Diskresi secara etimologis berarti pertimbangan, khususnya pertimbangan yang baik. Selain itu, Diskresi juga mengandung arti memilih di antara dua atau lebih pilihan. Perimbangan apa yang akan diberikan dan pilihan apa yang akan diambil serta cara apa yang akan digunakan oleh pejabat administrasi negara untuk melaksanakan kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu, tidak ditentukan oleh pembuat undang – undang (wetgever), dan oleh karena itu Diskresi dikategorikan sebagai kewenangan bebas (vrijbevoegdheid). Kewenangan bebas ini pada gilirannya melahirkan kebebasan mengambil kebijakan (beleidvrijheid) dan kebebasan memberikan pertimbangan (beoordelingsvrijheid).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Diskresi mengandung unsur kewenangan untuk memutus secara mandiri; dan kewenangan interpretatif terhadap norma – norma tersamar (vage normen).

 

Diskresi sendiri secara normatif diatur dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

 

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AP disebutkan bahwa Diskresi adalah: “Keputusan dan / atau tindakan yang ditetapkan dan / atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang – undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan / atau adanya stagnasi pemerintahan”    

 

Diskresi tidak selamanya baik, akan tetapi juga tidak selamanya jelek. Walupun diskres ini juga sering dijadikan tameng bagi Pejabat pemerintahan yang terkenan kasus untuk berkelit atau menjadi bahan pembelaan dalam sebuah proses hukum. Untuk menilai apakah diskresi tersebut diambil sesuai aturan dan untuk tujuan yang baik, ada beberapa point yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahuinya, yaitu :

 

a. Diskresi diambil oleh Pejabat yang memang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu diskresi

b. Diputuskan dan dijalankan sesuai dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

c. Berdasarkan alasan – alasan yang objektif dan memang sesuai kebutuhan riil dilapangan;

d. Tidak menimbulkan konflik kepentingan terutama bagi pejabat pemerintahan dan segenap bawahannya ; dan

e. Dilakukan dengan itikad baik, atau semata-mata memang untuk melancarkan jalannya pemerintahan dan mengatasai persoalan dilapangan yang terjadi, serta tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh pejabat tersebut..”


Jadi untuk menemukan unsur melawan hukum dalam penentuan pembagian kuota haji 2024, yg katanya kuasa hukum pihak yg sedang diperiksa, dibagi/ditentukan berdasarkan diskresi, ya silahkan saja dinilai dgn 5 parameter tsb. Apakah diskresinya mengandung unsur melawan hukum atau tidak.


Selamat membaca.

Jum'at 101025

Rabu, 27 September 2023

MAULID NABI

 Kenapa Kita harus merayakan Maulid Nabi dengan Riang Gembira?? Karena Nabi dilahirkan dan diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi sekalian Alam. Hal tsb dinyatakan dalam Surat Al Anbiya ayat 107 :

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."

Dan apa respon kita jika ada Rahmat Allah yg turun?? Kita diperintahkan utk bergembira sebagaimana dalam Surat Yunus ayat 58

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَـفْرَحُوْا ۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

"Katakanlah (Muhammad), "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.

Jadi masih mau bilang Memperingati Maulid Nabi dengan riang gembira sebagai amalan bid'ah yang tidak ada dalilnya??? Monggo saja kalo msh berpandangan seperti itu. 

Nabi sendiri memperingati hari kelahirannya di hari senin dengan menjalankan puasa sunah di hari senin. Sebagaimana dalam hadist yg diriwayatkan Imam Muslim :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ:‏ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ   

Artinya: “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku” (HR Muslim: 1162).

Jadi memperingati hari kelahiran Nabi ternyata di contohkan sendiri oleh Nabi.

Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhammad.

Selasa, 30 November 2021

PENETAPAN TERSANGKA

 

Penetapan Tersangka dilakukan dalam proses penyidikan. Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan terdahulu, proses penyidikan tujuannya adalah untuk mencari alat bukti atas tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut.
Dalam hal Penyidik sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum, serta sudah menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut, maka Penyidik dapat menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.
Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Penetapan status Tersangka bagi seseorang harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan atau kepada keluarga yang bersangkutan oleh Penyidik.
Dalam hal penetapan Tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penetapan Tersangka, maka penetapan status tersangka tersebut dapat dilakukan upaya hukum melalui Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri tempat Kantor Penyidik berdomisili. Penetapan status tersangka sebagai objek pra-peradilan sendiri, dibuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menambahkan Penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP

Minggu, 18 Juli 2021

Memahami Penyelidikan dan Penyidikan

Dalam sebuah proses penanganan tindak pidana, maka akan awali dengan penyelidikan dan penyidikan baik oleh Polisi ataupun oleh Jaksa, tergantung institusi mana yang menangani proses hukum atas tindak pidana tersebut.

Lalu apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan??

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;

Jadi peyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan (jika itu delik aduan) atau peristiwa yang terjadi tanpa dilaporkan (jika bukan delik aduan) termasuk tindak pidana atau bukan. Jika dalam Penyelidikan polisi/jaksa berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka proses selanjutnya dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Sedangkan pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

Dalam tahap penyidikan ini polisi/jaksa melakukan serangkaian aktifitas untuk menemukan barang bukti dari tindak pidana tersebut serta untuk menemukan siapa pelaku dan apa peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

Kegiatan yang biasa dilakukan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemudian dituangkan dalam BAP, melakukan penggeledahan tempat kejadian perkara, melakukan penyitaan atas barang-barang yang dapat dijadikan bukti dan meminta pendapat ahli.

Selasa, 15 Desember 2020

Dakwah bil Hikmah

Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :

اُدعُ الى سبيل ربّك با لحكمة والمو عظة الحسنة
Serulah/ajaklah (mereka) kepada jalan Tuhanmu dengan teladan dan perkataan/ajakan yang baik.
Praktek dakwah yg dijalankan Rosulullah melalui cara tersebut dapat kita temukan dalam riwayat tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal RA. Seorang sahabat yang berasal dari Bani Hanifah, salah satu Raja Yamamah yang dulunya sangat menentang Nabi dan beberapa kali berusaha membunuh Nabi.
Pada waktu itu Tsumamah ditangkap dan akan dibunuh oleh kaum muslimin. Namun Nabi malah mencegahnya dan hanya meminta agar Tsumamah di tawan dan diperlakukan dengan baik dan memberikannya makanan dan minuman yang
terbaik
pula.
Pada hari pertama Nabi mendatangni Tsumamah dan dengan lembah lembut Nabi berkata yang artinya kira2 begini "Wahai Tsumamah, apakah engkau akan masuk Islam?".
Dengan keras Tsumamah menjawab " Ya Muhammad, Jika engkau mau membunuhku, maka bunuhlah, aku tidak takut. Jika engkau mau melepaskanku, aku akan berterima aksih, tapi jika enkau mengajak ku masuk Islam, aku tidak sudi untuk masuk Islam.
Hari kedua dan ketiga Nabi bertanya hal yang sama dan Tsumamah menjawab dengan hal yang sama pula. Maka pada hari ketiga Nabi menyuruh para Sahabat untuk membebasakan Tsumamah.
Tidak dinyana setelah dibebaskan Tsumamah malah masuk Islam dan mendatangani Nabi seraya berkata "
"Ya Rosulullah, wajah yang dulu paling aku benci adalah wajahmu dan negeri yang paling aku benci adalah negerimu. Tapi mulai saat ini wajah yang paling aku cinta adalah wajah engkau dan negeri yang paling aku cintai adalah negerimu.
Begitulah Akhlak Rosulullah yang membuat banyak musuhnya masuk Islam. Musuh yang hendak membunuhnya malah diperlakukan dengan baik dan dibebaskan, hingga akhirnya masuk Islam.
Allahuma Sholi Alla Sayidina Muhammad.

Rabu, 09 Desember 2020

PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020

Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir  biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…

nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.

 

Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??

 

Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.

 

Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU). 

 

Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :

1.          Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

2.          Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.

3.          Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.

 

Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.




Rabu, 08 Juli 2020

Sabar dan Imbalannya

والله يحب الصبرين

Allah menyukai orang-orang yang sabar.

Menurut Imam Al Ghozali, sabar itu ada beberapa macam :
1. Sabar untuk taat kepada Allah
2. Sabar dalam menjauhi larangan Allah
3. Sabar atas cobaan yang diberikan Allah

Barang siapa sabar dengan niat untuk taat kepada  Allah, maka Allah akan memberinya tiga ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas antara jarak langit dan bumi.

Barang siapa sabar dalam menjauhi larangan Allah, maka Allah akan memberinya enam ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak antara langit ketujuh dam bumi yang ketujuh.

Dan barang siapa bersabar atas cobaan Allah, maka Allah akan memberinya tujuh ratus tingkat disurga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak arasy dengan bumi.

Demikian Faedah kita mempunyai sikap sabar, karen sabar itu sebagian dari
Iman.

Jumat, 24 April 2020

Bertahan Hidup Ala Tukang Roti

"Pak sekarang saya jual aqua sama gas. Kalo butuh sembako juga bisa" kata tukang roti keliling langganan anak2.

Dia cerita, sejak wabah corona omset jualannya rotinya drop. Dia juga tidak boleh pulang sama keluarganya di kampung karena takut menularkan corona di kampungnya katanya.

Jadi dia mulai memutar otak untuk bertahan hidup di Bekasi. Dia datangi toko sembako dan agen air mineral dan gas. minta ijin ikut jualan air mineral galon, gas sama sembako. Dia tawar2 kan ke rumah2 di komplek saya dengan layanan antar. Alhamdulillah yang punya toko sembako mengijinkan.

Jadilah dia tiap hari angkat-angkat galon air mineral dan gas ke gerbang komplek, kalo lagi ngantar ke rumah pelanggan, galon sama gas dititipin ke tukang nanas dan bubur biji salak yang mangkal didepan gerbang kompleks.
Sore ini sambil ngantar 3 aqua galon ke rumah, saya tanya berapa omset seharinya jualan air mineral, gas dan sembako? 

Sambil meringis di jawab 1 jt - 1,2 jt sehari. Ya sehari. Dia ambil untung 3 ribu untuk setiap galon (sdh termasuk ongkos antar) dan 5-7 ribu utk gas. wow... sebuah omset yang luar biasa untuk usaha yang biasa. Bayangkan saja jika untung dia adalah 15% dari omset. Katakan omset 1 Juta sehari, untung 150 ribu sehari. Sebulan bisa 4,5 Juta sehari.

Mungkinkah dapat omset 1 Juta sehari?? Mungkin saja. Jika kita jualan aqua Galon 18.000/Galon, maka kita tinggal jual 30 Galon sehari. Jika 1 Rumah beli 3 Galon (seperti saya), maka kita hanya perlu menjualnya ke 10 rumah saja. di Kompleks saya ada 900 KK, atau 900 rumah. Jadi omset dari Galon 18.000 x 30 = Rp.540.000. Lalu sehari kita jual Gas 12 kg 4 buah saja, dimana harganya 160.000. Jadi omset dari Gas 4 x 160.000 = Rp.640.000,-. jadi omset dari aqua galon sama gas saja sudah hampir 1,2 juta. Belum kalo kita bisa menjual sembako seperti beras, gula, telor dll juga.

Jika ada kemauan pasti ada jalan di tengah kondisi ruwet akibat pandemi covid 19 ini, daripada mengeluh terus, lebih baik mencari jalan keluar yang mudah. Dimana ada kemauan disitu ada jalan keluar.

Sabtu, 29 Februari 2020

Usaha dan Takdir Kita

سوابق الهمم لاتخرق اسوار الاءقدار

Sekuat-kuatnya kemauan dan usaha kita, tidak akan mampu menjebol takdir Allah.

Setinggi apapun harapan kita dan sekeras apapun usaha kiat, tanpa izin Allah tetap tdk akan dapat menggapai apa yg kita harapkan. Begitu salah satu pesan dalam kitab Al Hikam karya Imam Ibnu Atthoillah.

Kadang hal tersebut sering terjadi dalan hidup kita. sesuatu yg diangan angan dari dulu dan di usahakan terjadi, akan tetapi tidak pernah kesampaian. Akan tetapi kadang kita baru melangkah dan membuat keputusan untuk hal yang baru, apa yang diangankan tersebut datang menghampiri dan begitu sebaliknya, hal yang sudah kita usahakan secara baik dan maksimal, walaupun tinggal diraih ternyata tidak mungkin untuk di raih.

Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...

Tetaplah percayalah janji Allah, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib kita, jika kita tidak berusaha untuk mengubahnya sendiri.

#hasbunallahwanikmalwakil

Sabtu, 22 Februari 2020

Penghentian Penyelidikan

Kalau saya justru senang KPK berani menghentikan proses penyelidikan suatu kasus. Ini artinya KPK berjalan ke arah yg benar dan profesional.
Penyelidikan merupakan upaya utk mencari data dan fakta awal untuk kemudian dikaji apakah berdasarkan data awal tsb, perbuatan yg dimaksud ada unsur tindak pidananya atau tidak. Dalam hal menurut penilaian penyelidik belum dapat ditemukan indikasi pidananya, ya proses penyelidikan tersebut harus berani dihentikan. Ini utk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menyandera pihak-pihak yg terkait kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Hukum pidana formil itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana, melalui proses yang diatur dalam hukum acara, bukan untuk menjadi lembaga sandera dengan menetapkan status seseorang, lalu tanpa kejelasan dan kepastian atas kelanjutan proses selanjutnya.
Berapa banyak orang yang tersandera dengan status tersangka, terperiksa atau bahkan saksi, lalu kelanjutan prosesnya sampai sekarang tidak jelas alias digantung. Status yang begini banyak lho menimpa orang di banyak lembaga hukum.
Ini sama saja dholim kepada orang tersebut, dimana tanpa proses hukum yang tuntas dan berdasarkan putusan pegadilan yang tetap, orang sudah dihukum secara sosial dengan dicap sebagai koruptor atau minimal terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Jadi kalau memang belum ada bukti yang kuat, jangan lah mudah menetapkan status seseorang dan kalo memang tidak bisa dilanjut proses hukumnya, ya harus berani untuk menghentikannya.

Rabu, 16 Oktober 2019

KPK dan Penyadapannya


Salah satu hal yang ramai diributkan banyak orang setelah Revisi UU KPK adalah “Bagaimana nasib penyadapan yang dilakukan oleh KPK”? Apakah dengan UU KPK yang baru, justru melemahkan KPK terkait kegiatan dan hasil penyadapan??

Sebagai informasi kita bersama, satu-satunya dasar hukum KPK berhak untuk melakukan Penyadapan ada dalam Pasal 12 UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan KPK berhak melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sayangnya UU No.30 tahun 2002 tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dan batasan mengenai pelaksanaan penyadapan tersebut. 

Apakah ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penyadapan? Setahu saya tidak ada, teknis lebih lanjut tentang penyadapan hanya diatur dalam SOP INTERNAL KPK saja. Hal tersebut berbeda dengan penyadapan yang dilakukan dalam kasus terorisme yang oleh pasal 31 PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah disahkan sebagai Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diatur secara rinci pelaksanaannya 
Pertanyaannya apakah SOP Internal bisa menjadi dasar hukum yang mengikat semua warga negara? Jawabannya jelas tidak, SOP Internal hanya berlaku mengikat di Internal lembaga yang membuat SOP saja (in casu di internal KPK) saja. 

Saya membandingkan respon dan kinerja KPK dengan KPU dalam merespon kewenangan yang hanya diatur secara umum oleh UU kepada KPK maupun KPU.

KPU dalam merespon hal-hal yang hanya ditaur secara umum dalam UU terkait Pemilu/Pilkada dengan menggunakan instrumen Peraturan KPU (PKPU), dimana sebelum disahkan menjadi PKPU dilakukan uji publik, lalu di finalisasi dan diundangkan dalam lembaran negara. Sehingga menjadi peraturan yang sah. 

Hemat saya semestinya KPK juga melakukan hal yang sama dengan KPU, dimana KPK membuat semacam Peraturan KPK (PKPK) untuk mengatur penyadapan dan peraturan tersebut diundangkan dalam lembaran negara sehingga mengikat. Tapi entah kenapa sudah 17 tahun KPK tidak juga mengatur tentang penyadapan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikat. Malah audit tentang penyadapan yang dibuatkan PKPK melalui PKPK No.7 tahun 2015 tentang audit penyadapan.

Dengan diaturnya secara lebih rinci Penyadapan diatur dalam UU KPK yang baru maka membuat hasil penyadapan KPK lebih mempunyai kekuatan hukum, karena mempunyai dasar hukum yang lebih jelas, terutama dalam pelaksanaan penyadapannya, karena langusng dibawah payung hukum UU.

Apalagi amanah pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tersendiri yang mengatur mengenai penyadapan (intersepsi), sampai dengan saat ini belum dapat diwujudkan. Malah Ketentuan Pasal pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK melalui Putusan MK dalam Permohonan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU ITE. Dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa Penyadapan harusnya diatur dalam sebuah UU tersendiri bukan melalui Peraturan Pemerintah.

Jadi bagi saya, daripada kita meributkan dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK Baru, lebih berfaedah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Penyadapan yang baik yang tidak merugikan penegakan hukum maupun hak-hak masyarakat sesuai amanah Pertimbangan Hukum MK di atas.
Selamat datang di Rezim UU KPK Baru, yakinlah UU KPK Baru adalah untuk membuat KPK dan Pembrantasan Korupsi di Indonesia lebih baik.

Minggu, 13 Oktober 2019

TEKS DAN KONTEKS

Postingan sang istri khan tidak menyebut nama... Ini mungkin perdebatan lanjutan dari tindakan pencopotan seorang Pamen akibat postingan sang istri.

Hukum itu mengenal teks dan konteks sebagai satu rangkaian puzel yang saling berkaitan satu sama lain. Walaupun teks postingan kita tidak menyebut nama, (atau berlindung dibalik tanda tanya), akan tetapi teks tersebut akan dengan mudah diketahui kemana arahnya dengan konteks suatu kejadian yang sedang aktual saat postingan tersebut dibuat.

Lalu puzel itu itu akan dirangkai dengan lingkungan medsos kita seperti komentar-komentar yang mengiringi postingan tersebut dan cara kita menjawab komentar-komentar atas postingan kita, postingan-postingan kita yang lain dan preferensinya. Ditambah dengan lingkungan pertemanan kita di medsos melalui semacam audit forensik atas akun medsos kita.

Hal-hal tersebut diatas nantinya akan menunjukan niat dan kearah mana konteks postingan kita menuju. Dalam ilmu kriminologi sering kali perilaku jahat/niat jahat itu akan dengan mudah terlihat dari lingkungan sosial kita, termasuk lingkungan sosial akun medsos kita.

Jadi sudah bukan zamannya jika kita tersandung kasus karena postingan medsos kita, lalu berlindung di bawah kata "khan tidak menyebut nama atau khan pakai tanda tanya".

Jadi mari bijak bermedsos. 

Rabu, 02 Oktober 2019

PENERBITAN PERPPU DAN PRESEDEN BURUK KETATANEGARAAN KITA


Sampai saat ini perdebatan apakah Perlu Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi atau tidak tetap berlangsung, walupun berangsur-angsur sudah mulai reda. Diluar pertanyaan apakah bisa Perppu digunakan sebagai instrumen peraturan untuk membatalkan Undang-undang, mengingat kedudukan Perppu hanyalah “Peraturan Pemerintah”, ada hal lain yang menurut saya harus diwaspadai oleh Presiden, yaitu jebakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, dan akan membahayakan Presiden sendiri.

Perppu memang dari zaman ke zaman menjadi momok tersendiri bagi praktetk ketatanegaraan di Indonesia, karena diterbitkan atau tidaknya Perppu saat ini dianggap merupakan hak prerogratif Presiden semata. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya parameter yang jelas tentang syarat penerbitan Perppu. Dasar hukum penerbitan Perppu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22, yang berbunyi:

Pasal 22

(1)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.


(3)     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sayangnya UUD kita tidak memberikan penjelasan atau batasan yang detail tentang apa itu kegentingan yang memaksa. Pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, berpendapat ada tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu: 

1.      adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 

2.      Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

3.      kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;


Saya berpendapat, jika kita lihat 3 kriteria kegentingan yang memaksa berdasarkan Putusan MK tersebut di atas, maka saat ini kriteria tersebut tidak terpenuhi untuk menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Jika kita melihat desakan-desakan dari berbagai Pihak yang ingin Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan adalah alasan No.1 yaitu adanya kebutuhan yang mendesak karena adanya desakan dari masyarakat melalui demo-demo yang rusuh beberapa hari kemarin.

Jika kita mau berpikir logis, jika setiap kali terjadi demo penolakan terhadap suatu UU, lalu demo-demo tersebut dijadikan alasan “kegentingan yang memaksa” dan harus diterbitkan Perppu, maka kebiasaan ketetangeraan yang macam apa yang akan kita bangun?? Apalagi jika dasar menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan (in casu Perppu) adalah berdasarkan demo-demo yang rusuh yang bahkan banyak peserta demonya saja tidak memahami apa yang mereka suarakan dalam demo tersebut.

Padahal untuk menerbitkan suatu Peraturan Perundang-undangan setidaknya harus memperteimbangkan :

a.       Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

b.       Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

c.       Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Jadi marilah kita jaga marwah ketatanegaraan kita dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan sesuai pertimbangan dan berdasarkan 3 unsur  di atas, bukan cuma berdasarkan desakan sebagian kecil masyarakat melalui demo-demo yang rusuh saja, agar tidak merusak ketatanegaraan kita.

Sabtu, 28 September 2019

Demo Rusuh Bukan Kegentingan Yang Memaksa


Presiden Pertimbangkan keluarkan Perpu untuk UU KPK Baru, demikian isyu yangg kemarin seharian hangat di media. Isyu yang langsung disambar oleh mereka yang kontra Revisi UU KPK. 
Salah satu argumen yg dipakai oleh mereka yangg kontra revisi UU KPK adalah adanya kegentingan yangg memaksa yangg ditandai dengan adanya dorongan publik melalui demo-demo selama 2 hari yangg berakhir dengan rusuh dan plus bonus banyak gravity2 di seputaran senayan dengan kata-kata yang tidak senonoh, mulai isi kebun binatang smp alat vital tertulis semua.
Pertanyaanya adalah "apakah dorongan publik dalam bentuk demo yang rusuh dari yang kontra revisi UU KPK bisa disebut kegentingan memaksa dan jadi bisa jadi syarat agar presiden keluarkan Perpu??"
Bagi saya tidak.. karena kalo demo-demo rusuh dipakai sebagai indikator adanya kegentingan yang memaksa, maka negara ini akan mencipatakan tirani dan preman berkedok demokrasi.
Setiap ada kelompok yang punya keinginan, dan kalah dalam perjuangan legislasi, tinggal demo saja, pantik dikit biar rusuh.. lalu suarakan sudah dianggap timbul kegentingan memaksa, lalu tinggal teriak ke Presiden ayo keluarkan Perpu utk membatalkan UU yang sdh disahkan.
Legislasi melalui perpu kok diatur dan diukur melalui demo yang rusuh. Ini membahayakan hukum tata negara kita.
Saya membayangkan jika perpu untuk membatalkan UU KPK Hasil Revisi keluar lalu dalam waktu 6 bulan Perpu tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR, Kemudian mereka yang pro revisi UU KPK juga demo menolak UU Pengesahan Perpu tsb, dalam jumlah yang sama besar dan demonya juga rusuh, maka akan ada juga yang bilang, ada kegentingan memaksa.. 

ayo Presiden keluarkan Perpu lagi yang membatalkan UU Pengesahan Perpu yang pertama tadi.  Syarat kegentingan memaksanya terpenuhi lho.. ada dorongan Publik, melalui demo rusuh, sama kayak saat Anda keluarkan Perpu utk membatalkan UU KPK hasil Revisi.Maka semuanya akan berputar tanpa kepastian hukum, yang ada adalah tekanan kepentingan melalui Demo yang rusuh

Jika itu terjadi maka yang ada sekarang demo rusuh jadi patokan ketatanegaraan untuk keluarkan perpu. Ya Rusaklah tatanan hukum negara ini. 
Mendhing kalo kalah dalam Legislasi di DPR, kita maju Judicial Review saja di MK itu lebih bermartabat.
Daripada jadi Preman atau Tiran Demokrasi yang memaksakan kehendak melalui demo-demo rusuh. 😀😀😆🙏

Kamis, 26 September 2019

JALAN MENCAPAI SESUATU

Dalam Islam ada maqolah "at thoriqoh khoirun minal maddah".. "at thoriqoh ahhamu minal maddah" maknanya kurang lebih cara mencapai suatu tujuan itu lebih penting dari tujuan itu sendiri.

Jika kita mempunyai tujuan yang hendak di capai, maka pastikan cara atau jalan kita mencapai tujuan tersebut juga dilakukan atau melalui cara-cara dan jalan yang baik. Karena tujuan yang baik hanya bisa di gapai atau dicapai dengan cara-cara yang baik pula.

Kalo cara atau jalanya tidak baik, maka hampir bisa dipastikan tujuannya pasti tidak baik, walaupun yang kelihatan dipermukaan baik, dimana Tujuan yg tidak baiknya di sembunyikan, dibungkus seolah-olah tujuannya baik.. tapi tujuan yg tidak baik itu akan dengan mudah kelihatan begitu caranya atau jalan yang ditempuhnya kelihatan.

Tujuan yang tidak baik, pasti akan ditempuh dengan menghalalkan segala cara, tidak penting cara itu baik atau jahat, cara itu halal atau haram.


Kenapa tujuan yang baik2 itu harus dicapai dengan cara yg baik pula? agar tujuan atau hasil yang kita capai menjadi halal juga dan tidak menjadi haram karena cara mencapainya.

Ini sudah sunatullah....

Senin, 20 Mei 2019

Fadhilah Basmallah (1)

بسم الله الرّحمن الرّحيم

(1).

Salah satu fadhillah kenapa kita dianjurkan membaca basmallah sebelum melakukan sesuatu adalah agar kita selalu ingat sifat arrahman & arrohim.

Bahwa mengasihi dan menyayangi sesama itu dan semua makhluk ciptaan Allah itu adalah salah satu inti ajaran Islam.

Kasih sayang lah yg akan menciptakan perdamaian. Karena Islam jg bermakna السّلم atau agama kedamaian. Agama yg mengajarkan kedamaian, kasih sayang dan lemah lembut. Bukan agama yg mengajarkan caci maki, saling menyalahkan atau merasa benar sendiri.

Jumat, 13 Oktober 2017

TELAT DATANG UNTUK JUM'ATAN

Salah satu pesan khotib dalam Khotbah Jum'at tadi siang adalah, bahwa jika kita datang Jum'atan setelah khotib naik mimbar maka ibadahnya sia2 karena tidak akan dicatat dalam buku absen malaikat, karena malaikat setelah khotib naik mimbar akan menutup bukunya untuk mendengarkhan Khotbah.

Saya membayangkan jika ada jamaah yang pikirannya polos lalu berpikir, wah kalo datangnya telat.. gak dapat pahala nich saya, karena sia2 dan gak ada dalam catatan malaikat sebagai peserta jum'atan, lagian melakukan yang sia2 itu khan dosa. Bisa-bisa yang bersangkutan malah milih gak Jum'atan, dan nongkrong di warung kopi saja.

Padahal dengan datang ke masjid untuk Jum'atan atau sholat lainnya itu pahalanya bertebaran dimana-mana dan dari banyak sisi. Gak percaya nich:
1. dengan mempunyai niat utk Jum'atan walau datangnya telat, sudah dapat pahala dari niat ibadahnya lho.

2. udah memilih utk datang ke masjid juga sdh dapat pahala dari pada milih nongkrong ngobrol di warung.

3. dari jalan kita ke masjid dengan niat sholat jamaah itu pahalanya lipat 3, setiap 3 langkah itu ada pahalanya, langkah pertama menggugurkan dosa kita, langkah kedua menambah pahala kita, langkah ketiga menaikan derajat kita satu tingkat. Kalo jalan kita ke masjid perlu 3000 langkah, kita dapat 1000 pahala, dosa kita dihapus 1000 dosa dan derajat kita naik 1000 tingkat.

4. duduk mendengarkan sisa khotbah khotib juga dapat pahala, karena mendengarkan nasehat yg baik dalam majelis ilmu.

5. Sholat jamaah itu mengandung silaturahmi sesama muslim didalamnya, jadi dapat pahala silaturahmi lagi..

ini kalo dihitung bisa ribuan pahalanya.. tap gak usah hitung2 pahala gini kalo mau ibadah lah.

tapi yang penting, gak usah kuatir kalo datang telat jum'atan gak diabsen sama malaikat, soalnya waktu pulangnya diabsen lagi kok sama malaikat, jadi kita tetap tercatat di bukunnya..... :) 😀

Jadi jangan lupa jum'atan ya.

Sabtu, 15 April 2017

DIMANA BUMI DIPIJAK DISANA LANGIT DIJUNJUNG

Suatu masa Imam Ahmad Bin Hambal atau yg dikenal sebagai Imam Hambali mengutus muridnya utk berdakwah di daerah Mesir. Setelah beberapa lama di panggil muridnya tersebut dan ditanyai bagaimana dakwahanya disana.

Sang Murid menjawab "bahwa disana mayoritas pengikut pendapat Imam syafii dan Imam Maliki. Jadi aku mengajak dan mengajari mereka sesuai pendapat anda sebagai Guruku.

Mendengar hal tersebut Imam Hambali menegur dan menasehati muridnya dan berkata " Bukan mereka yg harus ikut pendapatku, tapi kamu yang harus belajar fiqh nya Imam Syafii dan Imam Maliki dan menyesuaikan dengan penduduk Mesir.

Teguran dan nasehat Imam Hambali diatas sangat bijak dan menunjukan adab dan akhlak islami yg bagus. Bahwa jika kita adalah orang baru maka kita yg harus menyesuaikan dengan kebiasaan setempat bukan masyarakat yg harus mau ikut apa kata dan pendapat kita.

Yang terjadi di Indonesia dalam beragama saat ini byk sekali orang2 dari golongan tertentu memaksakan kehendaknya agar orang2 lama mengikuti apa mau mereka. Di Banyak pengajian2nya orang2 model begini memaksakan menggunakan ritual keagamaan versi mereka dan menghilangkan ritual keagamaan yg sdh dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu.

Bahkan golongan tersebut kemudian sering kali merebut masjid dari masyarakat sekitar yg mendirikan masjid. Dengan dalil purifikasi agama, mereka secara puritan Mengkafirkan dan membid'ahkan ritual keagamaan yg sdh lama hidup dan dilaksanakan oleh Masyarakat.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan adab dan akhlak Imam Hambali yg di contohkan di atas.
Di Indonesia sendiri dikenal pepatah Dimana Bumi Dipijak, disitu langit di junjung. Yang kurang lebih artinya sama dengan nasehat Imam Hambali kepada muridnya yaitu dimana kita berada, kitalah yang harus menyesuaikan dengan masyarakata setempat bukan memaksa masyarakat yg menyesuaikan dengan kita.

Rabu, 01 Februari 2017

Merangkul atau miting

Ada posting menarik di WAG alumni Pesma Al Hikam tentang tulisan alm. Mbah Kyai Muhit Muzadi sesepuh NU yang berbunyi "

"Sulit membedakan ngrangkul dengan miting".

Tulisan yang singkat tapi sarat makna. Penuh ajaran ketulusan bagi yang bisa merenungkan perbedaan merangkul dan memiting. Keduanya pada hakekatnya sama-sama memeluk. Tapi kalo ngrangkul itu memeluk dengan penuh ketulusan dan kasih sayang, miting itu memeluk untuk kemudian membanting yang dipeluknya.

Pas dengan kondisi saat ini. Saat Melihat reaksi dari mereka-mereka yg dulunya menghina-hina NU bahkan sampai memfitnah kyai-kyai NU. pasca sidang mendengarkan keterangan KH Ma'ruf Amien di sidang ahox, mereka seolah-olah simpati dengan NU, merasa sakit hati kyai NU di perlakukan tidak selayaknya. Padahal mereka juga selama ini juga memperlakukan kyai NU tidak selayaknya sama persis dengan ahox dan tim saat sidang.

Jadi sikap mereka itu ngrangkul ato miting?? Jangan-jangan habis ini mereka kembali membanting NU dan kyai nya dengan segala fitnahan dan cercaan dan tanpa pernah meminta maaf.

Monggo dipikir sing adem.

(alfarisi fadjari)