Rabu, 09 Desember 2020

PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020

Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir  biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…

nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.

 

Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??

 

Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.

 

Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU). 

 

Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :

1.          Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

2.          Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.

3.          Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.

 

Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.




Rabu, 08 Juli 2020

Sabar dan Imbalannya

والله يحب الصبرين

Allah menyukai orang-orang yang sabar.

Menurut Imam Al Ghozali, sabar itu ada beberapa macam :
1. Sabar untuk taat kepada Allah
2. Sabar dalam menjauhi larangan Allah
3. Sabar atas cobaan yang diberikan Allah

Barang siapa sabar dengan niat untuk taat kepada  Allah, maka Allah akan memberinya tiga ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas antara jarak langit dan bumi.

Barang siapa sabar dalam menjauhi larangan Allah, maka Allah akan memberinya enam ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak antara langit ketujuh dam bumi yang ketujuh.

Dan barang siapa bersabar atas cobaan Allah, maka Allah akan memberinya tujuh ratus tingkat disurga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak arasy dengan bumi.

Demikian Faedah kita mempunyai sikap sabar, karen sabar itu sebagian dari
Iman.

Jumat, 24 April 2020

Bertahan Hidup Ala Tukang Roti

"Pak sekarang saya jual aqua sama gas. Kalo butuh sembako juga bisa" kata tukang roti keliling langganan anak2.

Dia cerita, sejak wabah corona omset jualannya rotinya drop. Dia juga tidak boleh pulang sama keluarganya di kampung karena takut menularkan corona di kampungnya katanya.

Jadi dia mulai memutar otak untuk bertahan hidup di Bekasi. Dia datangi toko sembako dan agen air mineral dan gas. minta ijin ikut jualan air mineral galon, gas sama sembako. Dia tawar2 kan ke rumah2 di komplek saya dengan layanan antar. Alhamdulillah yang punya toko sembako mengijinkan.

Jadilah dia tiap hari angkat-angkat galon air mineral dan gas ke gerbang komplek, kalo lagi ngantar ke rumah pelanggan, galon sama gas dititipin ke tukang nanas dan bubur biji salak yang mangkal didepan gerbang kompleks.
Sore ini sambil ngantar 3 aqua galon ke rumah, saya tanya berapa omset seharinya jualan air mineral, gas dan sembako? 

Sambil meringis di jawab 1 jt - 1,2 jt sehari. Ya sehari. Dia ambil untung 3 ribu untuk setiap galon (sdh termasuk ongkos antar) dan 5-7 ribu utk gas. wow... sebuah omset yang luar biasa untuk usaha yang biasa. Bayangkan saja jika untung dia adalah 15% dari omset. Katakan omset 1 Juta sehari, untung 150 ribu sehari. Sebulan bisa 4,5 Juta sehari.

Mungkinkah dapat omset 1 Juta sehari?? Mungkin saja. Jika kita jualan aqua Galon 18.000/Galon, maka kita tinggal jual 30 Galon sehari. Jika 1 Rumah beli 3 Galon (seperti saya), maka kita hanya perlu menjualnya ke 10 rumah saja. di Kompleks saya ada 900 KK, atau 900 rumah. Jadi omset dari Galon 18.000 x 30 = Rp.540.000. Lalu sehari kita jual Gas 12 kg 4 buah saja, dimana harganya 160.000. Jadi omset dari Gas 4 x 160.000 = Rp.640.000,-. jadi omset dari aqua galon sama gas saja sudah hampir 1,2 juta. Belum kalo kita bisa menjual sembako seperti beras, gula, telor dll juga.

Jika ada kemauan pasti ada jalan di tengah kondisi ruwet akibat pandemi covid 19 ini, daripada mengeluh terus, lebih baik mencari jalan keluar yang mudah. Dimana ada kemauan disitu ada jalan keluar.

Sabtu, 29 Februari 2020

Usaha dan Takdir Kita

سوابق الهمم لاتخرق اسوار الاءقدار

Sekuat-kuatnya kemauan dan usaha kita, tidak akan mampu menjebol takdir Allah.

Setinggi apapun harapan kita dan sekeras apapun usaha kiat, tanpa izin Allah tetap tdk akan dapat menggapai apa yg kita harapkan. Begitu salah satu pesan dalam kitab Al Hikam karya Imam Ibnu Atthoillah.

Kadang hal tersebut sering terjadi dalan hidup kita. sesuatu yg diangan angan dari dulu dan di usahakan terjadi, akan tetapi tidak pernah kesampaian. Akan tetapi kadang kita baru melangkah dan membuat keputusan untuk hal yang baru, apa yang diangankan tersebut datang menghampiri dan begitu sebaliknya, hal yang sudah kita usahakan secara baik dan maksimal, walaupun tinggal diraih ternyata tidak mungkin untuk di raih.

Itulah misteri hidup.. bisa jadi bagian dari cobaan... insya Allah ini jalan yg terbaik dan Allah punya rencana sendiri...

Tetaplah percayalah janji Allah, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib kita, jika kita tidak berusaha untuk mengubahnya sendiri.

#hasbunallahwanikmalwakil

Sabtu, 22 Februari 2020

Penghentian Penyelidikan

Kalau saya justru senang KPK berani menghentikan proses penyelidikan suatu kasus. Ini artinya KPK berjalan ke arah yg benar dan profesional.
Penyelidikan merupakan upaya utk mencari data dan fakta awal untuk kemudian dikaji apakah berdasarkan data awal tsb, perbuatan yg dimaksud ada unsur tindak pidananya atau tidak. Dalam hal menurut penilaian penyelidik belum dapat ditemukan indikasi pidananya, ya proses penyelidikan tersebut harus berani dihentikan. Ini utk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menyandera pihak-pihak yg terkait kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Hukum pidana formil itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana, melalui proses yang diatur dalam hukum acara, bukan untuk menjadi lembaga sandera dengan menetapkan status seseorang, lalu tanpa kejelasan dan kepastian atas kelanjutan proses selanjutnya.
Berapa banyak orang yang tersandera dengan status tersangka, terperiksa atau bahkan saksi, lalu kelanjutan prosesnya sampai sekarang tidak jelas alias digantung. Status yang begini banyak lho menimpa orang di banyak lembaga hukum.
Ini sama saja dholim kepada orang tersebut, dimana tanpa proses hukum yang tuntas dan berdasarkan putusan pegadilan yang tetap, orang sudah dihukum secara sosial dengan dicap sebagai koruptor atau minimal terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Jadi kalau memang belum ada bukti yang kuat, jangan lah mudah menetapkan status seseorang dan kalo memang tidak bisa dilanjut proses hukumnya, ya harus berani untuk menghentikannya.

Rabu, 16 Oktober 2019

KPK dan Penyadapannya


Salah satu hal yang ramai diributkan banyak orang setelah Revisi UU KPK adalah “Bagaimana nasib penyadapan yang dilakukan oleh KPK”? Apakah dengan UU KPK yang baru, justru melemahkan KPK terkait kegiatan dan hasil penyadapan??

Sebagai informasi kita bersama, satu-satunya dasar hukum KPK berhak untuk melakukan Penyadapan ada dalam Pasal 12 UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan KPK berhak melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sayangnya UU No.30 tahun 2002 tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dan batasan mengenai pelaksanaan penyadapan tersebut. 

Apakah ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penyadapan? Setahu saya tidak ada, teknis lebih lanjut tentang penyadapan hanya diatur dalam SOP INTERNAL KPK saja. Hal tersebut berbeda dengan penyadapan yang dilakukan dalam kasus terorisme yang oleh pasal 31 PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah disahkan sebagai Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diatur secara rinci pelaksanaannya 
Pertanyaannya apakah SOP Internal bisa menjadi dasar hukum yang mengikat semua warga negara? Jawabannya jelas tidak, SOP Internal hanya berlaku mengikat di Internal lembaga yang membuat SOP saja (in casu di internal KPK) saja. 

Saya membandingkan respon dan kinerja KPK dengan KPU dalam merespon kewenangan yang hanya diatur secara umum oleh UU kepada KPK maupun KPU.

KPU dalam merespon hal-hal yang hanya ditaur secara umum dalam UU terkait Pemilu/Pilkada dengan menggunakan instrumen Peraturan KPU (PKPU), dimana sebelum disahkan menjadi PKPU dilakukan uji publik, lalu di finalisasi dan diundangkan dalam lembaran negara. Sehingga menjadi peraturan yang sah. 

Hemat saya semestinya KPK juga melakukan hal yang sama dengan KPU, dimana KPK membuat semacam Peraturan KPK (PKPK) untuk mengatur penyadapan dan peraturan tersebut diundangkan dalam lembaran negara sehingga mengikat. Tapi entah kenapa sudah 17 tahun KPK tidak juga mengatur tentang penyadapan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikat. Malah audit tentang penyadapan yang dibuatkan PKPK melalui PKPK No.7 tahun 2015 tentang audit penyadapan.

Dengan diaturnya secara lebih rinci Penyadapan diatur dalam UU KPK yang baru maka membuat hasil penyadapan KPK lebih mempunyai kekuatan hukum, karena mempunyai dasar hukum yang lebih jelas, terutama dalam pelaksanaan penyadapannya, karena langusng dibawah payung hukum UU.

Apalagi amanah pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tersendiri yang mengatur mengenai penyadapan (intersepsi), sampai dengan saat ini belum dapat diwujudkan. Malah Ketentuan Pasal pasal 31 ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK melalui Putusan MK dalam Permohonan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU ITE. Dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa Penyadapan harusnya diatur dalam sebuah UU tersendiri bukan melalui Peraturan Pemerintah.

Jadi bagi saya, daripada kita meributkan dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK Baru, lebih berfaedah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Penyadapan yang baik yang tidak merugikan penegakan hukum maupun hak-hak masyarakat sesuai amanah Pertimbangan Hukum MK di atas.
Selamat datang di Rezim UU KPK Baru, yakinlah UU KPK Baru adalah untuk membuat KPK dan Pembrantasan Korupsi di Indonesia lebih baik.

Minggu, 13 Oktober 2019

TEKS DAN KONTEKS

Postingan sang istri khan tidak menyebut nama... Ini mungkin perdebatan lanjutan dari tindakan pencopotan seorang Pamen akibat postingan sang istri.

Hukum itu mengenal teks dan konteks sebagai satu rangkaian puzel yang saling berkaitan satu sama lain. Walaupun teks postingan kita tidak menyebut nama, (atau berlindung dibalik tanda tanya), akan tetapi teks tersebut akan dengan mudah diketahui kemana arahnya dengan konteks suatu kejadian yang sedang aktual saat postingan tersebut dibuat.

Lalu puzel itu itu akan dirangkai dengan lingkungan medsos kita seperti komentar-komentar yang mengiringi postingan tersebut dan cara kita menjawab komentar-komentar atas postingan kita, postingan-postingan kita yang lain dan preferensinya. Ditambah dengan lingkungan pertemanan kita di medsos melalui semacam audit forensik atas akun medsos kita.

Hal-hal tersebut diatas nantinya akan menunjukan niat dan kearah mana konteks postingan kita menuju. Dalam ilmu kriminologi sering kali perilaku jahat/niat jahat itu akan dengan mudah terlihat dari lingkungan sosial kita, termasuk lingkungan sosial akun medsos kita.

Jadi sudah bukan zamannya jika kita tersandung kasus karena postingan medsos kita, lalu berlindung di bawah kata "khan tidak menyebut nama atau khan pakai tanda tanya".

Jadi mari bijak bermedsos.