Sering kali kita mendengar celutukan …”wah.. merek saya sudah dipatenkan…” atau ..”lagu saya sudah saya patenkan..”. Celutukan tersebut sebenarnya salah kaprah. Karena Merek, Cipta dan Paten merupakan sesuatu yang berbeda sangat jauh.


Sedangkan hak cipta, menurut undang-undang No.19 tahun 2002, merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Singkatnya, hak cipta biasanya diberikan untuk penemuan dalam bidang seni ataupun program computer. Dalam undang-undang tersebut, beberapa penemuan atau ciptaan yang dilindungi dapat berupa ciptaan untuk :
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam literatur hak cipta ini sebenarnya otomatis melekat secara langsung kepada penciptanya atas ciptaaanya, walaupun tidak didaftarkan. Misalnya kita membuat sebuah buku, kemudian buku tersebut kita launching, maka begitu diumumkan kepada khalayak, maka hak cipta atas buku tersebut sudah kita miliki. Hanya saja kemudian untuk ketertiban adminsitrasi, maka undang-undang juga mensyaratkan harus adanya pendaftaran atas hak cipta tersebut.

Hak paten merupakan hak yang diberikan kepada para penemu dalam bidang tekhnologi, baik teknologi yang canggih sampai tekhnologi yang sederhana. Tekhnologi yang dapat daftarkan tidak melulu tentang teknologi baru yang berkenaan dengan hal-hal yang canggih seperti penemuan pesawat terbang, komputer, mobil ataupun hal-hal canggih lainnya. Ttapi tekhnologi yang sederhana juga dapat dimintakan patenya sepanjang mengandung unsur kebaruan didalamnya. Misalnya cara membuat bakso... sepanjang kita bisa membuktikan ada cara terbaru untuk membuat bakso yang berbeda dengan yang sudah ada pada umumnya, maka kita dapat mendaftarkannya ke Dirjen HAKI.
Semoga uraian tersebut di atas dapat memberi pemahaman dasar tentang Hak merek, cipta ataupun paten dan tidak ada lagi yang bilang.. wahh.... ”Merek saya sudah saya patenkan”... atau ”lagu saya sudah saya patenkan..” atau ”sayang sedang mendaftarkan untuk mempantenkan merek saya nich”.. he.. he..